Kembali
Memuat PDF…
Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Satpol PP sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan Perda dan Perkada, serta menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat (Linmas). Ketentuan ini mengatur definisi operasional Satpol PP dan Pol PP sebagai aparat pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus untuk menjaga situasi tenteram, tertib, dan teratur sesuai kewenangannya.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 26
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 12 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 32885
- Jumlah diDownload
- 7364
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 548
- Tanggal Pengundangan
- 02 Juni 2020