Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2020 berlaku

Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Satpol PP sebagai perangkat daerah yang bertugas menegakkan Perda dan Perkada, serta menyelenggarakan ketertiban umum, ketenteraman, dan pelindungan masyarakat (Linmas). Ketentuan ini mengatur definisi operasional Satpol PP dan Pol PP sebagai aparat pemerintah daerah yang diberi wewenang khusus untuk menjaga situasi tenteram, tertib, dan teratur sesuai kewenangannya.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
26
Tahun
2020
Tentang
PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM DAN KETENTERAMAN MASYARAKAT SERTA PELINDUNGAN MASYARAKAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
12 Mei 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
32885
Jumlah diDownload
7364
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
548
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah