Kembali
Memuat PDF…
Penggunaan Logo Kementerian dalam Negeri
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2020
dilihat 3× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan penggunaan logo Kementerian Dalam Negeri pada berbagai media, atribut, dan kegiatan formal untuk memperkuat visi, menjaga netralitas, serta meningkatkan citra kementerian. Penggunaan di luar ketentuan yang ditentukan wajib mendapat izin tertulis dari Menteri, dengan logo yang dirancang melambangkan sifat tanpa batas, ketangguhan berpegang pada Pancasila, persatuan bangsa, serta kesuburan dan kesucian.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PENGGUNAAN LOGO KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 19 Mei 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6932
- Jumlah diDownload
- 521
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 534
- Tanggal Pengundangan
- 28 Mei 2020