Kembali
Memuat PDF…
Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Puncak dan Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua berdasarkan titik koordinat (titik kartometrik) yang terukur. Ketentuan ini didasarkan pada pelaksanaan UU Pembentukan Kabupaten Puncak dan UU Pemerintahan Daerah untuk memperjelas wilayah otonom kedua kabupaten tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 68
- Tahun
- 2020
- Tentang
- BATAS DAERAH KABUPATEN PUNCAK DENGAN KABUPATEN PUNCAK JAYA PROVINSI PAPUA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 14 September 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4749
- Jumlah diDownload
- 358
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1086
- Tanggal Pengundangan
- 24 September 2020