Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 68 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2020 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Puncak dengan Kabupaten Puncak Jaya Provinsi Papua

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Puncak dan Kabupaten Puncak Jaya di Provinsi Papua berdasarkan titik koordinat (titik kartometrik) yang terukur. Ketentuan ini didasarkan pada pelaksanaan UU Pembentukan Kabupaten Puncak dan UU Pemerintahan Daerah untuk memperjelas wilayah otonom kedua kabupaten tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
68
Tahun
2020
Tentang
BATAS DAERAH KABUPATEN PUNCAK DENGAN KABUPATEN PUNCAK JAYA PROVINSI PAPUA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
14 September 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4749
Jumlah diDownload
358
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
1086
Tanggal Pengundangan
24 September 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah