Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 47 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2020 berlaku

Batas Daerah Kabupaten Kaimana dengan Kabupaten Teluk Wondama Provinsi Papua Barat

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan batas administratif antara Kabupaten Kaimana dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua Barat untuk menghindari tumpang tindih wilayah. Penegasan batas ini didasarkan pada ketentuan UU Pembentukan Kabupaten di Papua serta UU Pemerintahan Daerah.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
47
Tahun
2020
Tentang
BATAS DAERAH KABUPATEN KAIMANA DENGAN KABUPATEN TELUK WONDAMA PROVINSI PAPUA BARAT
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
01 Juli 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
6746
Jumlah diDownload
350
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
758
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah