Kembali
Memuat PDF…
Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 Peraturan Menteri kementerian dalam negeri 2020 berlaku

Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2020

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan pendanaan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD akibat penundaan tahapan pemilihan serentak 2020 karena pandemi COVID-19. Perubahan ini menyesuaikan alokasi anggaran untuk menampung biaya penyelenggaraan pemilihan lanjutan yang dimulai dari tahapan yang sempat ditunda.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Nomor
41
Tahun
2020
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Juni 2020
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8177
Jumlah diDownload
1252
Tahun Pengundangan
2020
Nomor Pengundangan
616
Tanggal Pengundangan
15 Juni 2020

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah