Kembali
Memuat PDF…
Tata Kerja dan Penyelarasan Kerja serta Pembinaan Kelembagaan dan Sumber Daya Manusia Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsidan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2020
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata kerja, penyelarasan, serta pembinaan kelembagaan dan SDM Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mendukung pelaksanaan Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah. Ketentuan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan dan bertujuan memastikan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mengurangi kemiskinan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2020
- Tentang
- TATA KERJA DAN PENYELARASAN KERJA SERTA PEMBINAAN KELEMBAGAAN DAN SUMBER DAYA MANUSIA TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN PROVINSIDAN TIM KOORDINASI PENANGGULANGAN KEMISKINAN KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Juli 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8173
- Jumlah diDownload
- 855
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 794
- Tanggal Pengundangan
- 21 Juli 2020
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010