Kembali
Memuat PDF…
Perangkat Pembaca dan Penulis serta Perangkat Pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 76 Tahun 2020
dilihat 2× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan standar untuk perangkat pembaca, penulis, dan pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) guna mendukung administrasi kependudukan. Peraturan ini menggantikan Permenkemen No. 34 Tahun 2014 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan terkini. Dasar hukumnya bersumber pada UU Administrasi Kependudukan dan Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 2019.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN DALAM NEGERI
- Nomor
- 76
- Tahun
- 2020
- Tentang
- PERANGKAT PEMBACA DAN PENULIS SERTA PERANGKAT PEMBACA KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Desember 2020
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 7713
- Jumlah diDownload
- 581
- Tahun Pengundangan
- 2020
- Nomor Pengundangan
- 1776
- Tanggal Pengundangan
- 30 Desember 2020