Peraturan KEMENTERIAN AGAMA
Halaman 14 dari 17 · 500 dokumen
Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan organisasi dan tata kelola Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Watampone untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang baik. Statuta ini disusun dengan mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional, peraturan pemerintah tentang standar pendidikan dan manajemen ASN, serta peraturan presiden terkait kualifikasi nasional.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Tulungagung
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta untuk mengatur organisasi dan tata kelola Institut Agama Islam Negeri Tulungagung guna mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang baik. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait pendidikan nasional, guru dan dosen, serta peraturan pemerintah tentang manajemen ASN dan pengelolaan barang negara.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang nasional terkait pendidikan tinggi, guru dan dosen, serta peraturan pemerintah tentang manajemen ASN dan pengelolaan barang negara.
Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta untuk mengatur organisasi dan tata kelola Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Kudus guna mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang baik. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait pendidikan nasional, guru dan dosen, serta peraturan pemerintah tentang standar pendidikan dan manajemen ASN.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau
Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah kembali organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau guna meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta didasarkan pada berbagai undang-undang pendidikan nasional yang berlaku.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017
Peraturan ini membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Bekasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan ibadah haji. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait usulan pembentukan unit tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah status Sekretariat BAZNAS menjadi unsur pendukung administrasi di bawah Ketua BAZNAS yang secara administratif dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, serta menegaskan bahwa Sekretariat tersebut dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan Organisasi dan Tata Kerja UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi, berdasarkan persetujuan Menteri PANRB dan landasan hukum UU Pendidikan Nasional serta UU Guru dan Dosen. Perubahan ini mencakup penyesuaian struktur organisasi dan tata kerja yang sebelumnya diatur dalam Permenag Nomor 6 Tahun 2013.
Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur struktur organisasi dan tata kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia sebagai satuan pendidikan formal di bawah Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan Islam. Dasar hukumnya merujuk pada berbagai undang-undang pendidikan nasional serta peraturan menteri terkait penyelenggaraan dan pendirian madrasah. Tujuannya adalah menjamin penyelenggaraan pendidikan di MAN Insan Cendekia sesuai standar nasional.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 terkait Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Lampiran I dan V Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 terkait gelar akademik di Perguruan Tinggi Keagamaan menjadi Lampiran I dan II. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan standar gelar akademik dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kebutuhan dunia kerja.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung
Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah kembali organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi, dengan persetujuan Menteri PANRB. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang pendidikan nasional dan peraturan terkait yang berlaku.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta
Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta guna meningkatkan mutu pendidikan tinggi, setelah mendapat persetujuan Menteri PANRB. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang pendidikan nasional dan peraturan sebelumnya terkait organisasi UIN.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional dan peraturan terkait.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palu
Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 27 Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2013 untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Palu. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang pendidikan nasional serta peraturan terkait organisasi kementerian dan perguruan tinggi.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Tulungagung
Peraturan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 27 Peraturan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013 untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Tulungagung. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai surat B/306/M.KT.01/2017. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait pendidikan nasional, guru dan dosen, serta peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto
Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 5 dari Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2015 yang mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Purwokerto guna meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional serta peraturan pemerintah terkait standar dan penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Jember
Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2015 terkait organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Jember untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan mengacu pada berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah tentang pendidikan nasional dan perguruan tinggi.
Kepala Madrasah
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan tanggung jawab Kepala Madrasah sebagai pemimpin satuan pendidikan formal Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan Islam. Kepala Madrasah dijabat oleh pegawai negeri sipil yang bertugas menjamin penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan madrasah secara efektif, efisien, dan akuntabel.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo
Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo guna meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional dan peraturan terkait.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 4 dari Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon guna meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB terkait penyempurnaan organisasi perguruan tinggi Islam negeri dan mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional serta peraturan pemerintah terkait.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah kembali organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak
Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 27 Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Pontianak. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dasar hukumnya meliputi UU Pendidikan Nasional, UU Guru dan Dosen, serta berbagai peraturan terkait pendidikan tinggi lainnya.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 terkait organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Salatiga
Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Salatiga untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya
Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 5 dari Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2015 yang mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palangkaraya. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di institusi tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kendari
Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 5 dari Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2015 yang mengatur Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kendari guna meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait penyempurnaan organisasi pada perguruan tinggi Islam negeri di Indonesia.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate
Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 27 Peraturan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 2013 terkait Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ternate untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta didasarkan pada berbagai undang-undang pendidikan nasional dan peraturan terkait.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa
Peraturan Menteri Agama Nomor 70 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2015 terkait organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Langsa untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta didasarkan pada berbagai undang-undang pendidikan nasional dan peraturan terkait.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo
Peraturan Menteri Agama Nomor 69 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2015 untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Palopo guna meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan Menteri PANRB dan didasarkan pada berbagai undang-undang pendidikan nasional serta peraturan terkait.