Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 4 Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 terkait Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 40
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9450
- Jumlah diDownload
- 324
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1511
- Tanggal Pengundangan
- 30 Oktober 2017