Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Tulungagung
Peraturan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2017
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 27 Peraturan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013 untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi di Institut Agama Islam Negeri Tulungagung. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi sesuai surat B/306/M.KT.01/2017. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang terkait pendidikan nasional, guru dan dosen, serta peraturan pemerintah tentang standar nasional pendidikan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 50
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Tulungagung
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5600
- Jumlah diDownload
- 317
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1596
- Tanggal Pengundangan
- 13 November 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 91 Tahun 2013