kementerian agama
Kementerian · 500 peraturan
Bentuk dokumen
Tahun
- berlakuPermenag Nomor 18 Tahun 2026 2026
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2026
Peraturan ini membentuk Fakultas Teknik dan Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam di Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada berbagai undang-undang dan peraturan terkait pendidikan tinggi serta tata kerja kementerian.
- berlakuPermenag Nomor 17 Tahun 2026 2026
Pemajuan Dharmagita
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tentang pemajuan Dharmagita, yaitu seni baca, pelantunan, dan penghayatan kitab suci Weda dan susastra agama Hindu. Peraturan ini juga mencakup pembentukan Lembaga Pemajuan Dharmagita yang difasilitasi pemerintah untuk membantu dalam pemajuan Dharmagita.
- berlakuPermenag Nomor 16 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Kementerian Agama dengan memperbarui fungsi kementerian untuk mencakup bimbingan seluruh agama dan kegiatan teknis nasional, serta menetapkan susunan organisasi baru yang terdiri dari Sekretariat Jenderal dan beberapa Direktorat Jenderal khusus untuk pendidikan, pesantren, serta bimbingan masyarakat bagi masing-masing agama. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan organisasi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan terkini berdasarkan persetujuan Menteri PANRB dan peraturan presiden yang berlaku.
- berlakuPermenag Nomor 14 Tahun 2026 2026
Pengendalian Gratifikasi pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2026
Peraturan ini menggantikan Permenag Nomor 23 Tahun 2021 untuk menegakkan pengendalian gratifikasi di Kementerian Agama secara sistematis dan akuntabel guna mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Regulasi ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pemberantasan korupsi dan manajemen ASN, serta memperbarui strategi pencegahan korupsi nasional.
- berlakuPermenag Nomor 13 Tahun 2026 2026
Statuta Universitas Islam Negeri Sjech M Djamil Djambek Bukittinggi
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan aturan dasar pengelolaan Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi untuk meningkatkan tata kelola yang tertib, efektif, dan akuntabel, sekaligus menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai. Statuta ini berfungsi sebagai landasan utama penyusunan prosedur operasional dan kebijakan universitas dalam menyelenggarakan tugas tridharma perguruan tinggi.
- berlakuPermenag Nomor 15 Tahun 2026 2026
Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Kota dan Lembaga Amil Zakat
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur kerangka pembinaan dan pengawasan oleh Menteri Agama terhadap berbagai lembaga pengelola zakat, termasuk BAZNAS di tingkat nasional, provinsi, kabupaten/kota, serta LAZ. Tujuannya adalah meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya.
- berlakuPermenag Nomor 11 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2018 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah definisi Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) sebagai besaran biaya operasional per mahasiswa per tahun untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia dan sarana prasarana di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri. Perubahan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengenaan iuran pengembangan institusi bagi PTKN yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
- berlakuPermenag Nomor 12 Tahun 2026 2026
Tata Naskah Dinas pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur tata naskah dinas di Kementerian Agama untuk meningkatkan tertib administrasi, efektivitas, dan keamanan komunikasi kedinasan. Isinya mencakup definisi jenis, susunan, bentuk, serta prosedur pembuatan dan pengendalian naskah dinas oleh berbagai satuan organisasi di lingkungan kementerian tersebut.
- berlakuPermenag Nomor 1 Tahun 2026 2026
Penyelenggaraan Sidang Isbat
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2026
Permenag No. 1 Tahun 2026 mengatur penyelenggaraan Sidang Isbat sebagai forum musyawarah pemerintah, ulama, dan cendekiawan untuk menetapkan awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah berdasarkan posisi hilal. Penetapan awal bulan tersebut menggunakan dua metode, yaitu hisab (perhitungan astronomis) dan rukyatulhilal (pengamatan langsung), yang dilaksanakan oleh tim gabungan dari kementerian, akademisi, dan praktisi.
- berlakuPermenag Nomor 3 Tahun 2026 2026
Statuta Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan hukum dasar pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang tertib, efektif, dan akuntabel. Statuta ini mengatur definisi operasional seperti rencana induk pengembangan, gelar akademik, serta struktur program studi di bawah Kementerian Agama.
- berlakuPermenag Nomor 4 Tahun 2026 2026
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2026
Peraturan ini membentuk Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Barat Daya untuk meningkatkan pelayanan agama di wilayah tersebut. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada UU Kementerian Negara yang telah diubah.
- berlakuPermenag Nomor 2 Tahun 2026 2026
Statuta Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan aturan dasar pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Mesias Sorong untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang tertib, efektif, dan akuntabel. Statuta ini menjadi landasan penyusunan berbagai prosedur operasional serta mengatur definisi istilah kunci seperti Rencana Induk Pengembangan, Gelar Akademik, dan Program Studi.
- berlakuPermenag Nomor 5 Tahun 2026 2026
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2025 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Palopo
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2026
Peraturan ini mengubah persyaratan calon Wakil Dekan dan calon Kepala Pusat di Universitas Islam Negeri Palopo, yang kini mensyaratkan status Dosen tetap ASN, lulusan Magister dengan jabatan fungsional minimal Lektor, serta pemahaman terhadap visi-misi universitas. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan ketersediaan sumber daya manusia untuk memenuhi kebutuhan perangkat akademik di bawah Rektor guna kelancaran pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
- berlakuPermenag Nomor 6 Tahun 2026 2026
Pembentukan Fakultas Jurusan dan Program Studi serta Sebutan Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar dalam Rumpun Ilmu Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2026
Peraturan ini mengatur pembentukan Fakultas, Jurusan, dan Program Studi di Perguruan Tinggi Keagamaan, serta menetapkan sebutan dan tata cara penulisan gelar akademik, vokasi, dan profesi dalam rumpun ilmu agama. Ketentuan ini didasarkan pada peraturan perundang-undangan pendidikan tinggi nasional dan bertujuan untuk menstandarisasi struktur organisasi serta kualifikasi lulusan di sektor pendidikan keagamaan.
- berlakuPermenag Nomor 7 Tahun 2026 2026
Satu Data Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2026
Permenag No. 7 Tahun 2026 mengatur tata kelola data Kementerian Agama untuk menghasilkan data yang akurat, terpadu, dan mudah diakses guna mendukung perencanaan pembangunan, sekaligus menggantikan Permenag No. 1 Tahun 2023 yang sudah tidak sesuai. Peraturan ini menetapkan standar data, metadata, dan interoperabilitas untuk memastikan keterpaduan informasi antar unit Kementerian, kementerian lain, dan pemerintah daerah.
- berlakuPermenag Nomor 9 Tahun 2026 2026
Statuta Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan dasar pengelolaan Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang tertib, efektif, dan akuntabel. Statuta ini mengatur definisi institusi, instrumen perencanaan (RIP), serta status kelembagaan sebagai Badan Layanan Umum (BLU) yang beroperasi berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas.
- berlakuPermenag Nomor 8 Tahun 2026 2026
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2026
Peraturan ini menata organisasi dan tata kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi di bidang ilmu agama, dengan fungsi utama meliputi perumusan kebijakan, pelaksanaan tridarma perguruan tinggi, pembinaan sivitas akademika, serta sistem penjaminan mutu dan pengawasan internal. Struktur organisasinya terdiri atas tiga organ utama, yaitu organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
- berlakuPermenag Nomor 10 Tahun 2026 2026
Statuta Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2026
Peraturan ini menetapkan aturan dasar pengelolaan Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang tertib, efektif, dan akuntabel, sekaligus menggantikan peraturan lama yang dianggap tidak sesuai lagi. Statuta ini menjadi landasan hukum bagi penyusunan prosedur operasional dan kebijakan internal universitas, dengan tanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
- berlakuPermenag Nomor 1 Tahun 2025 2025
Statuta Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan aturan dasar pengelolaan Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan yang tertib, efektif, dan akuntabel, sekaligus menggantikan peraturan lama yang sudah tidak sesuai. Statuta ini menjadi landasan hukum bagi penyusunan prosedur operasional di dalam universitas, dengan menegaskan bahwa universitas tersebut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama.
- berlakuPermenag Nomor 2 Tahun 2025 2025
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025
Permenag No. 2 Tahun 2025 memekarkan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah di IAIN Pontianak menjadi dua fakultas terpisah, yaitu Fakultas Dakwah dan Komunikasi Islam serta Fakultas Ushuluddin dan Adab. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan di institusi tersebut.
- berlakuPermenag Nomor 3 Tahun 2025 2025
Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan ini mendirikan Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung (SETIAKIN Babel) yang berlokasi di Kota Pangkal Pinang dan dibiayai sepenuhnya oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Organisasi dan tata kerja institusi ini diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri tersendiri.
- berlakuPermenag Nomor 5 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Datokarama Palu
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah visi dan misi Universitas Islam Negeri Datokarama Palu menjadi fokus pada integrasi ilmu, kewirausahaan, kearifan lokal, dan Islam moderat. Perubahan ini bertujuan untuk menata ulang arah pengembangan pendidikan tinggi Islam di Asia Tenggara agar lebih tertib, efektif, dan akuntabel sesuai perkembangan hukum terkini.
- berlakuPermenag Nomor 4 Tahun 2025 2025
Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara pemberian tunjangan profesi bagi guru bukan pegawai ASN di Kementerian Agama, termasuk guru di madrasah, sekolah, widyalaya, dan satuan pendidikan keagamaan. Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas guru yang telah memiliki sertifikat pendidik.
- berlakuPermenag Nomor 6 Tahun 2025 2025
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung (SETIAKIN Babel) sebagai perguruan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama yang dipimpin oleh seorang ketua. Lembaga ini bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam rumpun ilmu agama, serta memiliki fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, dan sistem penjaminan mutu. Struktur organisasinya terdiri atas tiga organ utama, yaitu organ pengelola, organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
- berlakuPermenag Nomor 9 Tahun 2025 2025
Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ambon
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2025
Peraturan ini membentuk Fakultas Komunikasi, Data Sains, dan Informatika di Institut Agama Islam Negeri Ambon sebagai bagian dari upaya peningkatan mutu pendidikan. Perubahan ini mengupdate struktur fakultas dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2013 dengan penambahan fakultas baru tersebut.
- dicabutPermenag Nomor 7 Tahun 2025 2025
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengeluaran Keuangan Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2025
Permenag No. 7 Tahun 2025 mengubah besaran pemindahan dana untuk tahap persiapan menjadi maksimal 95% dari pengeluaran operasional di dalam negeri dan 100% dari pengeluaran di Arab Saudi, serta menetapkan tahap pelaksanaan menggunakan sisa dana dari pengeluaran di dalam negeri.
- berlakuPermenag Nomor 8 Tahun 2025 2025
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2025
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung dengan menambahkan dua fakultas baru, yaitu Fakultas Psikologi Islam dan Fakultas Sains dan Teknologi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi di universitas tersebut.
- berlakuPermenag Nomor 11 Tahun 2025 2025
Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2025
Peraturan ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Penyuluh Agama di Kementerian Agama berdasarkan beban kerja, peta jabatan, dan standar kemampuan rata-rata. Tujuannya adalah memastikan penyaluran pegawai sesuai dengan target kerja yang harus dicapai dalam satuan waktu tertentu.
- berlakuPermenag Nomor 10 Tahun 2025 2025
Seleksi Calon Anggota Badan Amil Zakat Nasional Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten atau Kota
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur tata cara seleksi calon anggota, pimpinan BAZNAS Provinsi, dan pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota agar prosesnya berjalan profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, dan tertib administrasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Permenag No. 5 Tahun 2014) dan menjadi dasar hukum pembentukan Tim Seleksi serta pelaksanaan seleksi di seluruh tingkatan.
- berlakuPermenag Nomor 12 Tahun 2025 2025
Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi Keagamaan dan Mahad Aly
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2025
Peraturan ini mengatur mekanisme pengakuan atas capaian pembelajaran dari pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja untuk melanjutkan pendidikan formal atau disetarakan dengan kualifikasi tertentu di Perguruan Tinggi Keagamaan dan Ma'had Aly. Tujuannya adalah memberikan pengakuan kompetensi yang setara dengan struktur kualifikasi nasional (KKNI) bagi lulusan pesantren, dayah, surau, dan lembaga pendidikan keagamaan lainnya.