Peraturan KEMENTERIAN AGAMA
Halaman 16 dari 17 · 500 dokumen
Statuta Institut Agama Islam Negeri Purwokerto
Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Purwokerto sebagai dasar pengelolaan perguruan tinggi tersebut, dengan meniadakan peraturan-peraturan sebelumnya yang bertentangan. Ketentuan ini disusun untuk mengatur tata tertib, struktur organisasi, dan operasional institusi sesuai dengan berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan pendidikan nasional yang berlaku.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Peraturan Menteri Agama Nomor 59 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo sebagai dasar pengelolaan perguruan tinggi tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pendidikan nasional, guru dan dosen, serta aparatur sipil negara.
Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah, dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu.
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan ini mendirikan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja di Bali yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam ilmu agama Hindu, dengan pembiayaan utama dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu, peraturan ini mengalihkan seluruh aset, mahasiswa, serta hak dan kewajiban dari Institut Hindu Dharma Negeri Denpasar ke lembaga baru tersebut.
Pengelolaan Barang Milik Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara pengelolaan barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Dana Haji agar tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Pengaturannya mencakup definisi istilah kunci seperti Pengelola Barang, Pengguna Barang, serta mekanisme pemindahtanganan seperti penjualan dan hibah. Dasar hukum utamanya adalah UU No. 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji beserta perubahannya.
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan masyarakat Islam, dengan dasar hukum berbagai undang-undang terkait perkawinan, talak, rujuk, dan wakaf. Penataan ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta menggantikan atau melengkapi peraturan sebelumnya terkait organisasi KUA.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2015 tentang Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri, Jawa Tengah
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2016
Permenag No. 32 Tahun 2016 mengubah Statuta Sekolah Tinggi Agama Buddha Negeri Raden Wijaya Wonogiri untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia dan memperbaiki kesalahan penulisan dalam peraturan sebelumnya. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pendidikan nasional, pendidikan tinggi, serta standar nasional pendidikan.
Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Curup
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta untuk Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Curup sebagai dasar pengelolaan institusi tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pendidikan nasional, pendidikan tinggi, serta tata kelola pegawai negeri dan keuangan negara.
Pemberian, Penambahan, dan Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pemberian, penambahan, dan pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai Kementerian Agama berdasarkan capaian kinerja individu, organisasi, serta penilaian reformasi birokrasi. Ketentuan ini juga menetapkan aturan khusus mengenai besaran pengurangan tunjangan untuk pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, melaksanakan tugas belajar, atau bekerja di luar ketentuan jam kerja tanpa bukti surat tugas yang sah.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 Tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan ini menyempurnakan nilai dan kelas jabatan struktural serta fungsional di Kementerian Agama sebagai respons terhadap penambahan dalam penyusunan sistem penilaian jabatan. Penyempurnaan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait reformasi birokrasi dan manajemen ASN yang berlaku pada saat itu. Tujuannya adalah untuk menjamin keseimbangan antara tanggung jawab, kompetensi, dan pengembangan karier pegawai sesuai standar yang ditetapkan.
Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai Sistem Informasi Manajemen Pendidikan dan Pelatihan (Simdiklat) sebagai aplikasi terintegrasi berbasis teknologi informasi untuk mengelola perencanaan, penyelenggaraan, evaluasi, dan dokumentasi kegiatan diklat di Kementerian Agama. Simdiklat dirancang khusus untuk meningkatkan pengelolaan kompetensi pegawai, baik Aparatur Sipil Negara maupun Non-PNS, dalam rangka pengembangan jabatan sesuai kebutuhan instansi.
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2016
Peraturan ini mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam rumpun ilmu keagamaan Islam. Pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta dapat menerima tambahan dari pemerintah daerah atau sumber lain yang sah. Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tata kerja, dan statuta diatur melalui peraturan menteri tersendiri.
Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Anggota Badan Amil Zakat Nasional
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan BAZNAS sebagai lembaga berwenang mengelola zakat secara nasional dengan struktur keanggotaan yang terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah, serta membagi tugas pengelolaan berdasarkan proses dan objek zakat yang dilaksanakan oleh Badan Pelaksana. Badan Pelaksana bertugas mengoordinasikan pengumpulan, pendistribusian, pendayagunaan, dan pengembangan zakat melalui penyusunan instrumen, pelaksanaan, evaluasi, serta administrasi terkait. Struktur operasional Badan Pelaksana dipimpin oleh seorang Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota yang bekerja sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Atas Biaya Nikah Atau Rujuk di Luar Kantor Urusan Agama Kecamatan
Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2016
Permenag No. 37 Tahun 2016 mengubah aturan pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas biaya nikah atau rujuk yang dilakukan di luar Kantor Urusan Agama Kecamatan demi meningkatkan efektivitas penggunaan dana tersebut. Perubahan ini didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait PNBP, tata cara penggunaan anggaran, serta organisasi Kementerian Agama yang berlaku.
Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur integrasi bidang keilmuan dan pemberian gelar akademik (sarjana, magister, doktor) bagi lulusan pendidikan akademik di perguruan tinggi keagamaan. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang pendidikan nasional dan peraturan terkait standar serta penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Lembaga Pengembangan Dharmagita
Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Lembaga Pengembangan Dharmagita (LPDG) sebagai lembaga berwenang menyelenggarakan lomba seni baca Weda (Dharmagita) yang berasaskan Pancasila dan UUD 1945. Tujuannya adalah meningkatkan penghayatan, pengamalan, serta pelestarian nilai Kitab Suci Weda bagi umat Hindu melalui kegiatan pembinaan, pendidikan, dan penyelenggaraan lomba. LPDG dibentuk pada tingkat pusat dan dapat didirikan di tingkat daerah provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Kristen
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2012 untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen. Perubahan tersebut didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan nasional terkait sistem pendidikan, guru, dan pengelolaan pendidikan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2013 tentang Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 tentang penetapan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji dengan menghapus ayat (2) huruf g dan mengubah ayat (3). Perubahan ini bertujuan menyesuaikan persyaratan bank yang ditunjuk untuk menerima setoran biaya haji sesuai dengan perkembangan regulasi terkait.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe sebagai landasan pengelolaan perguruan tinggi yang mencakup aspek akademik, tata tertib, dan administrasi kepegawaian. Peraturan ini juga mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama demi menjaga konsistensi dan keabsahan hukum di lingkungan IAIN Lhokseumawe.
Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta (aturan dasar) untuk pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Gde Pudja Mataram sebagai perguruan tinggi negeri. Aturan ini disusun untuk mengatur struktur organisasi, tata kerja, dan pengelolaan sumber daya di institusi tersebut. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang tentang pendidikan nasional, pendidikan tinggi, serta peraturan pemerintah terkait standar nasional dan pengelolaan keuangan.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2014 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah lambang Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar untuk menciptakan identitas yang kuat dan memberikan citra publik yang positif. Perubahan ini didasarkan pada pertimbangan perluasan identitas institusi tersebut.
Ijazah Transkrip Akademik dan Surat Keterangan Pendamping Ijazah Perguruan Tinggi Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur standar penerbitan ijazah, transkrip akademik, dan surat keterangan pendamping ijazah untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum di perguruan tinggi keagamaan. Dokumen ini juga mendefinisikan jenis-jenis dokumen akademik tersebut serta menetapkan mekanisme pengawasannya oleh Kementerian Agama.
Pengusulan dan Pemberian Remunerasi bagi Pejabat Pengelola Dewan Pengawas Sekretaris Dewan Pengawas dan Pegawai pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur mekanisme pengusulan dan pemberian remunerasi bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, serta Pegawai pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri yang menerapkan pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kinerja layanan di institusi tersebut dengan memberikan insentif finansial yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait keuangan negara dan BLU.
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administrasi dalam Pengelolaan Zakat
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur kewajiban BAZNAS dan LAZ dalam memberikan bukti setor, mendistribusikan zakat sesuai syariat, serta melakukan pencatatan dan pelaporan berkala yang diaudit kepada BAZNAS dan pemerintah daerah. Selain itu, peratuaan ini juga menetapkan kewajiban bagi amil zakat perseorangan atau perkumpulan untuk memberitahukan pengelolaan zakat yang mereka lakukan.
Pencabutan Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di Lingkungan Departemen Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2016 mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2006 tentang Tata Persuratan Dinas di lingkungan Departemen Agama. Pengaturan ini dilakukan untuk menyesuaikan tata persuratan dinas dengan perkembangan terbaru di lingkungan kementerian/lembaga. Peraturan ini mulai berlaku efektif pada tanggal diundangkannya.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah Statuta Institut Agama Islam Negeri Palu untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia dan memperbaiki kesalahan penulisan dalam peraturan sebelumnya. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang pendidikan nasional serta peraturan perundang-undangan terkait pengangkatan pegawai dan pengelolaan perguruan tinggi.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Bengkulu
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Bengkulu sebagai landasan hukum untuk pengelolaan dan penyelenggaraan perguruan tinggi tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang pendidikan nasional, peraturan pemerintah, serta peraturan presiden yang relevan dengan sistem pendidikan tinggi dan aparatur sipil negara.
Statuta Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta (peraturan dasar) untuk pengelolaan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama. Statuta ini mengatur struktur organisasi, tata kerja, dan ketentuan umum dalam menjalankan fungsi pendidikan tinggi sesuai dengan berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Organisasi dan Tata Kerja Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia Aceh Timur, Siak, Ogan Komering Ilir, Bangka Tengah, Pekalongan, dan Paser
Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2015