Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah status Sekretariat BAZNAS menjadi unsur pendukung administrasi di bawah Ketua BAZNAS yang secara administratif dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, serta menegaskan bahwa Sekretariat tersebut dipimpin oleh seorang Sekretaris.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 39
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Amil Zakat Nasional
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 6321
- Jumlah diDownload
- 308
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1510
- Tanggal Pengundangan
- 30 Oktober 2017