Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Bekasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan ibadah haji. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait usulan pembentukan unit tersebut.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 30 Oktober 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5969
- Jumlah diDownload
- 337
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1512
- Tanggal Pengundangan
- 30 Oktober 2017