Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 41 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian agama 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji

Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) Asrama Haji Bekasi untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan ibadah haji. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait usulan pembentukan unit tersebut.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
41
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Asrama Haji
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
30 Oktober 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5969
Jumlah diDownload
337
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1512
Tanggal Pengundangan
30 Oktober 2017

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah