Peraturan KEMENTERIAN AGAMA
Halaman 15 dari 17 · 500 dokumen
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan
Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah Pasal 27 Peraturan Menteri Agama Nomor 93 Tahun 2013 untuk menyesuaikan organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan guna meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon guna meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, berdasarkan persetujuan Menteri PANRB. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang pendidikan nasional serta peraturan menteri sebelumnya terkait organisasi dan tata kerja institusi tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2017
Permenag No. 52 Tahun 2017 mengubah Pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2015 terkait organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Bukittinggi untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Manado
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2015 terkait organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Manado untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri PANRB dan mengacu pada berbagai undang-undang serta peraturan pemerintah tentang pendidikan nasional dan perguruan tinggi.
Pengelolaan Dana Haji
Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur pengelolaan dana haji untuk menjamin efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penyetoran serta penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji. Fokus utamanya adalah memastikan nilai manfaat dan penerimaan negara yang dikelola khusus untuk mendukung pelaksanaan ibadah haji secara transparan.
Organisasi Dan Tata Kerja Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016
Permenag No. 42 Tahun 2016 menetapkan Kementerian Agama bertanggung jawab kepada Presiden dengan tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama melalui 11 unit kerja, mencakup bimbingan masyarakat enam agama, penyelenggaraan haji dan umrah, pendidikan keagamaan, serta jaminan produk halal.
Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pekalongan
Peraturan Menteri Agama Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan ini menata organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Pekalongan untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2016. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta berbagai peraturan perundang-undangan terkait pendidikan tinggi dan kementerian negara.
Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Metro
Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Metro sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2016 dengan persetujuan Menteri PANRB. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang pendidikan nasional serta peraturan presiden dan menteri terkait pengelolaan perguruan tinggi keagamaan.
Lembaga Pembinaan Dan Pengembangan Pesta Paduan Suara Gerejani Katolik
Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan LP3K Pesparani sebagai lembaga yang dibentuk prakarsa umat Katolik untuk menggali dan mengembangkan seni budaya gerejani guna meningkatkan keimanan melalui pagelaran dan lomba musik liturgi. Lembaga ini beroperasi di bawah koordinasi Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan berfokus pada pengembangan pemahaman serta pengamalan liturgi gerejani di tingkat daerah maupun nasional.
Pengawasan Internal Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan kerangka pengawasan internal di Kementerian Agama melalui proses audit, review, evaluasi, dan pemantauan untuk memastikan kegiatan pemerintahan berjalan efektif, efisien, dan sesuai tolok ukur yang ditetapkan. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya (Permenag No. 8 Tahun 2007) guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja STAIN Majene sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama yang dipimpin oleh seorang Ketua, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam rumpun ilmu keagamaan Islam.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya
Peraturan Menteri Agama Nomor 52 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya untuk mengatasi keterbatasan sumber daya manusia dan memperbaiki kesalahan penulisan pada peraturan sebelumnya. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang terkait pendidikan nasional, pendidikan tinggi, dan aparatur sipil negara.
Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh
Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta (peraturan dasar) untuk pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh sebagai perguruan tinggi negeri. Statuta ini disusun dengan mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional, termasuk UU Sistem Pendidikan Nasional, UU Pendidikan Tinggi, serta peraturan perundang-undangan terkait guru, dosen, dan tata kelola aparatur sipil negara.
Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Peraturan Menteri Agama Nomor 49 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ponorogo sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2016. Penataan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional dan peraturan terkait guru, dosen, serta kementerian negara.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya
Peraturan Menteri Agama Nomor 54 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya sebagai dasar pengelolaan perguruan tinggi, sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yang terkait. Ketentuan ini disusun untuk mengatur tata tertib, struktur organisasi, dan fungsi kepengurusan IAIN Palangka Raya sesuai dengan berbagai undang-undang pendidikan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Salatiga
Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Salatiga sebagai dasar pengelolaan perguruan tinggi tersebut. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang nasional terkait pendidikan tinggi, guru dan dosen, serta peraturan pemerintah tentang standar pendidikan dan tata kelola aparatur sipil negara.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Jember
Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Jember sebagai landasan hukum pengelolaan perguruan tinggi tersebut, yang mencakup aspek perencanaan, tata kelola, dan standar nasional pendidikan. Peraturan ini juga mengatur pengangkatan dan pemberhentian pegawai negeri sipil, serta penjabaran mengenai disiplin dan tata cara pengelolaan anggaran di lingkungan IAIN Jember.
Statuta institut agama islam negeri padangsidimpuan
Peraturan Menteri Agama Nomor 50 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Padangsidimpuan sebagai landasan hukum utama pengelolaan perguruan tinggi tersebut. Peraturan ini juga mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama untuk memastikan keabsahan dan kesesuaian dengan hukum yang berlaku.
Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Peraturan Menteri Agama Nomor 48 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Kerinci untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2016. Penataan ini telah mendapat persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta didasarkan pada berbagai undang-undang pendidikan nasional dan peraturan terkait.
Organisasi Dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe
Peraturan Menteri Agama Nomor 46 Tahun 2016
Peraturan ini menata organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2016 dengan persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang pendidikan nasional, guru dan dosen, serta peraturan presiden terkait kementerian negara dan perguruan tinggi.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 67 Tahun 2015 tentang Bantuan Pemerintah Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 62 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan Bantuan Pemerintah pada Kementerian Agama untuk mempercepat pelaksanaan kegiatan dan menyederhanakan pertanggungjawaban keuangan. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan terkait keuangan negara, perbendaharaan, serta pengadaan barang/jasa pemerintah.
Penerbitan, Pentashihan, Dan Peredaran Mushaf Al-Qur’an
Peraturan Menteri Agama Nomor 44 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara penerbitan, pentashihan (penyuntingan), dan peredaran Mushaf Al-Qur'an untuk menjamin kesahihan, kesucian, dan kehormatannya sesuai standar baku Indonesia. Ketentuan ini berlaku bagi semua lembaga penerbit, baik pemerintah maupun non-pemerintah, yang memproduksi mushaf dalam bentuk cetak maupun digital.
Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pejabat Perbendaharaan Negara pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016
Peraturan ini menyempurnakan aturan mengenai Pejabat Perbendaharaan Negara di Kementerian Agama untuk meningkatkan ketertiban administrasi dan efektivitas pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang keuangan negara serta peraturan terkait tata cara pelaksanaan APBN dan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016
Permenag No. 66 Tahun 2016 mengubah Peraturan Menteri Agama No. 90 Tahun 2013 untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan madrasah guna meningkatkan akses, mutu, daya saing, dan relevansinya. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait sistem pendidikan nasional, guru, serta pengelolaan dan pendanaan pendidikan.
Pelayanan Terpadu Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 65 Tahun 2016
Peraturan ini mewajibkan Kementerian Agama menyelenggarakan pelayanan publik secara terintegrasi dalam satu tempat untuk mendekatkan, mempercepat, dan mempermudah akses masyarakat. Pelayanan tersebut harus memenuhi prinsip keterpaduan, efisiensi, koordinasi, akuntabilitas, serta aksesibilitas guna mewujudkan proses yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau.
Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 64 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah nilai dan kelas jabatan struktural serta fungsional di Kementerian Agama berdasarkan persetujuan Menteri PAN dan RB. Perubahan ini bertujuan menyesuaikan standar jabatan dengan reformasi birokrasi yang berlaku.
Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis
Peraturan Menteri Agama Nomor 57 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta (aturan dasar) untuk pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis sebagai perguruan tinggi negeri. Statuta ini disusun berdasarkan serangkaian undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pendidikan nasional, guru dan dosen, serta tata kelola kementerian dan aparatur sipil negara. Tujuannya adalah memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pendidikan dan administrasi di STAIN Bengkalis.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Batusangkar sebagai landasan hukum pengelolaan perguruan tinggi tersebut. Peraturan ini juga mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang terkait dengan statuta institusi tersebut.
Tata Cara Pembentukan Peraturan Menteri pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tata cara dan teknik pembentukan Peraturan Menteri di Kementerian Agama, mencakup tahap perencanaan, penyusunan, penetapan, dan pengundangan. Tujuannya adalah memberikan panduan bagi satuan kerja Kementerian Agama untuk menciptakan keseragaman dan tertib administrasi dalam pembuatan peraturan yang mengikat unit eselon I dan II.
Lembaga Pengembangan Tripitaka Gatha
Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2016
Peraturan ini menetapkan LPTG sebagai wadah pembinaan Umat Buddha Indonesia yang berfokus pada peningkatan keyakinan melalui kreasi dan budaya Tripitaka, serta mengatur struktur organisasi, tugas, dan fungsi lembaga tersebut di tingkat nasional dan daerah.