Kembali
Memuat PDF…
Permenag Nomor 53 Tahun 2017 Peraturan Menteri kementerian agama 2017 berlaku

Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda

Peraturan Menteri Agama Nomor 53 Tahun 2017

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah Pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 terkait organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN MENTERI
Pemrakarsa
KEMENTERIAN AGAMA
Nomor
53
Tahun
2017
Tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 November 2017
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4971
Jumlah diDownload
274
Tahun Pengundangan
2017
Nomor Pengundangan
1622
Tanggal Pengundangan
16 November 2017

Relasi peraturan

Mengubah

  • Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2015

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah