Peraturan KEMENTERIAN AGAMA
Halaman 12 dari 17 · 500 dokumen
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Kristen Negeri Tarutung sebagai perguruan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi. Struktur organisasinya terdiri atas organ pengelola (Rektor, Wakil Rektor, fakultas, pascasarjana, biro, lembaga, dan unit teknis), organ pertimbangan, serta organ pengawasan.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Kristen Negeri Manado sebagai perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama. Struktur organisasinya terdiri atas organ pengelola (Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan, serta organ pengawasan untuk menjamin penyelenggaraan pendidikan akademik dan vokasi.
Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan standar lembaga pendidikan tenaga kependidikan untuk menyelenggarakan program pendidikan sarjana pendidikan dan pendidikan profesi guru yang bermutu, menyeluruh, berkesinambungan, bersinergi, dan akuntabel. Reformasi ini dilakukan dengan menetapkan standar khusus bagi lembaga tersebut guna meningkatkan kualitas pendidikan guru di Indonesia.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Kristen Negeri Ambon sebagai perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen. Struktur organisasinya terdiri atas organ pengelola (Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan, dan organ pengawasan untuk menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah Statuta Institut Agama Islam Negeri Pontianak untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan tersebut didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan perundang-undangan terkait pendidikan nasional, perencanaan pembangunan, pendidikan tinggi, serta manajemen aparatur sipil negara.
Pencatatan Perkawinan
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan aturan untuk tertib administrasi, transparansi, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pencatatan perkawinan bagi umat Islam, sekaligus menyempurnakan ketentuan sebelumnya yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Statuta Institut Agama Kristen Negeri Ambon
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Kristen Negeri Ambon sebagai landasan hukum utama untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik di institusi tersebut. Statuta ini disusun dengan mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional, peraturan pemerintah tentang standar pendidikan dan manajemen ASN, serta peraturan presiden terkait kerangka kualifikasi.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah Pasal 6 Permenag No. 58 Tahun 2017 dengan menetapkan persyaratan calon Kepala Madrasah, yaitu harus beragama Islam, mampu membaca dan menulis Al-Qur'an, serta memiliki pendidikan minimal sarjana atau diploma empat di bidang kependidikan.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung
Peraturan Menteri Agama Nomor 36 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung sebagai perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah Kementerian Agama dan dipimpin oleh Rektor. Isi aturan mencakup ketentuan mengenai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi, fungsi-fungsi institusi seperti tridharma dan penjaminan mutu, serta struktur organisasi yang terdiri atas organ pengelola, pertimbangan, dan pengawasan.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kediri
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Kediri sebagai perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, serta dipimpin oleh seorang Rektor. Struktur organisasinya terdiri atas organ pengelola (Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro, Lembaga, dan UPT), organ pertimbangan, dan organ pengawasan untuk menjalankan tugas penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Madura
Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur struktur organisasi Institut Agama Islam Negeri Madura yang terdiri dari organ pengelola, pertimbangan, dan pengawasan, serta menetapkan tugas utamanya menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang agama dan ilmu pengetahuan.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Kudus
Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Kudus yang dipimpin oleh Rektor, dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi serta fungsi perumusan kebijakan hingga evaluasi. Struktur organisasinya terdiri atas organ pengelola (Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Biro, Lembaga, dan Unit), organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare
Peraturan Menteri Agama Nomor 35 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Parepare sebagai perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Struktur organisasinya terdiri atas organ pengelola, pertimbangan, dan pengawasan, dengan organ pengelola mencakup rektor, fakultas, pascasarjana, serta berbagai biro dan lembaga pendukung.
Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Kristen Negeri Manado untuk mengatur organisasi dan tata kelolanya. Dasar hukumnya mencakup berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait pendidikan nasional, guru dan dosen, serta pengelolaan perguruan tinggi.
Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Kristen Negeri Tarutung sebagai landasan hukum untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi dan mengelola institusi tersebut secara baik. Statuta ini dibentuk berdasarkan berbagai undang-undang pendidikan nasional serta peraturan perundang-undangan terkait Kementerian Agama dan Aparatur Sipil Negara.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Bone
Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Bone sebagai perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama serta dipimpin oleh seorang Rektor. Institusi ini memiliki tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi di bidang ilmu agama dan pengetahuan lain, dengan fungsi utama mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma, pembinaan sivitas akademika, serta penjaminan mutu. Struktur organisasinya terdiri atas tiga organ utama, yaitu organ pengelola (Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Biro, Lembaga, dan UPT), organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Fattahul Muluk Papua sebagai perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama serta dipimpin oleh seorang Rektor. Institusi ini bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam rumpun ilmu agama dan pengetahuan lain, dengan fungsi utama mencakup perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma perguruan tinggi, penjaminan mutu, hingga evaluasi dan pelaporan. Struktur organisasinya terdiri atas tiga organ, yaitu organ pengelola (Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, dan Biro), organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2015 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah Statuta Institut Agama Islam Negeri Surakarta untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan ini didasarkan pada berbagai undang-undang dan peraturan pemerintah terkait sistem pendidikan nasional, pendidikan tinggi, serta manajemen aparatur sipil negara.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Curup
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Islam Negeri Curup sebagai perguruan tinggi keagamaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama, serta dipimpin oleh seorang Rektor. Struktur organisasinya terdiri atas tiga organ utama, yaitu organ pengelola (Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Biro, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan, dan organ pengawasan, dengan tugas pokok menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam rumpun ilmu agama.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru
Peraturan Menteri Agama Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan bahwa Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Guru (PKB Guru) merupakan pengembangan kompetensi yang dilaksanakan secara bertahap dan berkelanjutan sesuai kebutuhan guru. Tujuannya adalah meningkatkan kompetensi dan kinerja guru dalam melaksanakan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 92 Tahun 2013 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Palu
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah struktur fakultas IAIN Palu menjadi empat unit: Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Ushuluddin Adab dan Dakwah, Syariah, serta Ekonomi dan Bisnis Islam. Perubahan ini juga mengatur ulang susunan organ fakultas yang terdiri dari dekan, wakil dekan, program studi, laboratorium, dan bagian tata usaha, serta menegaskan peran wakil dekan dalam membantu tugas dekan.
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Surakarta
Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah struktur fakultas Institut Agama Islam Negeri Surakarta menjadi lima unit (Ilmu Tarbiyah, Syariah, Ushuluddin dan Dakwah, Ekonomi dan Bisnis Islam, serta Adab dan Bahasa) dan menetapkan organ fakultas terdiri dari Dekan, Wakil Dekan, Program Studi, Laboratorium, dan Bagian Tata Usaha. Perubahan ini juga menegaskan bahwa tugas Dekan dibantu oleh Wakil Dekan.
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak
Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah struktur fakultas Institut Agama Islam Negeri Pontianak menjadi empat bidang: Tarbiyah dan Ilmu Keguruan, Ushuluddin Adab dan Dakwah, Syariah, serta Ekonomi dan Bisnis Islam. Perubahan ini juga menetapkan organ fakultas yang terdiri dari Dekan, Wakil Dekan, Program Studi, Laboratorium, dan Bagian Tata Usaha, serta menegaskan peran Wakil Dekan dalam membantu tugas Dekan.
Pengelolaan Keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
Peraturan Menteri Agama Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pengelolaan keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dengan asas efektif, efisien, dan transparan. Tujuannya adalah memberikan fleksibilitas dalam menerapkan praktik bisnis sehat guna meningkatkan kualitas pelayanan jaminan produk halal.
Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya
Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya sebagai perguruan tinggi keagamaan di bawah Kementerian Agama yang dipimpin oleh Rektor. Institusi ini bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam rumpun ilmu agama serta pengetahuan/teknologi tertentu dengan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan tridharma, hingga pengawasan internal. Struktur organisasinya terdiri atas tiga organ utama, yaitu organ pengelola (Rektor dan Wakil Rektor), organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Peraturan Menteri Agama Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah visi, misi, tujuan, dan strategi UIN Maulana Malik Ibrahim Malang untuk memperbaiki tata kelola serta meningkatkan mutu pendidikan. Perubahan ini juga mencakup pengembangan struktur organisasi pascasarjana, pembentukan Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, serta penyesuaian organ pengelola universitas.
Perubahan Kelima Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 51 Tahun 2014 tentang Nilai dan Kelas Jabatan Struktural dan Jabatan Fungsional Pada Kementerian Agama
Peraturan Menteri Agama Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan ini menyesuaikan nilai dan kelas jabatan struktural pada unit eselon I Kementerian Agama akibat perubahan nama jabatan, serta menetapkan aturan terkait jabatan fungsional. Penyesuaian ini didasarkan pada persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan terkait manajemen ASN.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Pekalongan
Peraturan Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Pekalongan sebagai dasar pengelolaan perguruan tinggi, sekaligus mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang terkait.
Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak
Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak sebagai perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama dan dipimpin oleh Ketua. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan akademik dalam rumpun ilmu pengetahuan dan teknologi tertentu, dengan fungsi operasional yang dijalankan di bawah pembinaan fungsional Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik.
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak
Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan ini mendirikan Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak yang berlokasi di Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, untuk menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam rumpun ilmu keagamaan Katolik. Pendanaan utamanya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dengan ketentuan bahwa organisasi dan tata kerja serta statuta diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri tersendiri.