Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Salatiga
Peraturan Menteri Agama Nomor 61 Tahun 2017
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah Pasal 5 Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2015 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Salatiga untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi. Perubahan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN MENTERI
- Pemrakarsa
- KEMENTERIAN AGAMA
- Nomor
- 61
- Tahun
- 2017
- Tentang
- Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Salatiga
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 November 2017
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9763
- Jumlah diDownload
- 326
- Tahun Pengundangan
- 2017
- Nomor Pengundangan
- 1659
- Tanggal Pengundangan
- 21 November 2017
Relasi peraturan
Mengubah
- Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2015