Peraturan KEMENTERIAN AGAMA
Halaman 13 dari 17 · 500 dokumen
Statuta Institut Agama Islam Negeri Metro
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Metro sebagai landasan hukum pengelolaan perguruan tinggi tersebut. Dasar peraturannya mencakup berbagai undang-undang nasional terkait pendidikan tinggi, guru dan dosen, serta peraturan pemerintah tentang tata kelola aparatur sipil negara dan keuangan.
Jam Kerja Dosen Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
Peraturan Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan jam kerja dosen di perguruan tinggi keagamaan sebagai bentuk pelaksanaan disiplin kehadiran PNS, dengan dasar hukum berbagai undang-undang pendidikan dan peraturan perundang-undangan terkait guru, dosen, serta cuti. Ketentuan ini mengatur standar kehadiran dan beban kerja dosen dalam lingkungan Kementerian Agama untuk memastikan keseragaman dan kepatuhan terhadap regulasi nasional.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Palopo
Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Palopo sebagai landasan hukum pengelolaan perguruan tinggi tersebut, yang mencakup aspek akademik, tata tertib, dan administrasi kepegawaian. Ketentuan ini didasarkan pada berbagai undang-undang nasional terkait pendidikan tinggi, guru dan dosen, serta peraturan pemerintah tentang standar pendidikan dan pengelolaan keuangan negara.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari
Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Kendari sebagai dasar pengelolaan perguruan tinggi tersebut. Peraturan ini juga mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur hal serupa.
Statuta Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene
Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta (aturan dasar) untuk pengelolaan dan tata tertib Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Majene sebagai perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama. Statuta ini disusun berdasarkan serangkaian undang-undang nasional terkait pendidikan tinggi, guru dan dosen, serta peraturan pemerintah tentang standar pendidikan dan pengelolaan aparatur sipil negara. Tujuannya adalah memberikan kerangka hukum yang jelas bagi penyelenggaraan pendidikan dan administrasi di STAIN Majene.
Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
Peraturan Menteri Agama Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan ini mendirikan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau yang berkedudukan di Kabupaten Bintan dengan tugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi keagamaan Islam. Pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta didukung oleh APBD selama lima tahun berturut-turut.
Organisasi Dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau
Peraturan Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Sultan Abdurrahman Kepulauan Riau sebagai perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Sekolah Tinggi ini dipimpin oleh seorang Ketua dan memiliki tugas utama menyelenggarakan pendidikan akademik, serta dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dan profesi dalam rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi keagamaan Islam jika memenuhi syarat.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Samarinda
Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Samarinda untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. Statuta ini disusun berdasarkan berbagai undang-undang terkait pendidikan nasional, guru dan dosen, serta peraturan pemerintah tentang standar pendidikan dan pengelolaan aparatur sipil negara.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci
Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Kerinci sebagai dasar organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. Peraturan ini juga mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus
Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2016 untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan ibadah haji khusus. Perubahan tersebut didasarkan pada berbagai undang-undang terkait perseroan terbatas, penyelenggaraan haji, pelayanan publik, serta peraturan menteri sebelumnya. Tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan ibadah haji khusus berjalan lebih baik sesuai standar yang ditetapkan.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Langsa
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Langsa untuk mengatur organisasi dan tata kelolanya, serta mencabut peraturan sebelumnya yang terkait. Dasar hukumnya meliputi berbagai undang-undang nasional tentang pendidikan tinggi, guru dan dosen, serta peraturan pemerintah tentang standar pendidikan dan pengelolaan aparatur sipil negara.
Statuta Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang
Peraturan Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta untuk mengatur organisasi dan tata kelola Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang. Peraturan tersebut juga mencabut peraturan-peraturan sebelumnya yang mengatur hal yang sama.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak
Peraturan Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah lokasi Sekolah Tinggi Agama Katolik Negeri Pontianak dari Kota Pontianak menjadi Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat, untuk memperbaiki kesalahan penulisan tempat kedudukan pada peraturan sebelumnya. Perubahan ini didasarkan pada temuan kesalahan administrasi dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2017 yang menetapkan pendirian lembaga tersebut.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri
Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan ini mengubah model dan jalur sistem penerimaan mahasiswa baru program sarjana pada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) untuk memperluas cakupan, meningkatkan integrasi, serta menjamin kualitas pendidikan. Perubahan ini dilakukan dengan merevisi ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 74 Tahun 2015, termasuk mendefinisikan ulang PTKIN sebagai perguruan tinggi yang didirikan atau diselenggarakan oleh pemerintah di bawah koordinasi Kementerian Agama.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja UIN Antasari Banjarmasin yang terdiri atas organ pengelola (Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan, dan organ pengawasan. Universitas ini berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utamanya meliputi penyelenggaraan pendidikan akademik, vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat dalam bidang keagamaan Islam dan ilmu umum.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja UIN Imam Bonjol Padang sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama yang bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Struktur organisasinya terdiri atas organ pengelola (Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Biro, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan, serta organ pengawasan.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Mataram
Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja UIN Mataram sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, profesi, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Struktur organisasinya terdiri atas organ pengelola (Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, Biro, Lembaga, dan Unit Pelaksana Teknis), organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Tugas utamanya adalah menyelenggarakan pendidikan tinggi akademik, vokasi, profesi, penelitian, dan pengabdian masyarakat di bidang keagamaan Islam dan ilmu umum, dengan menjalankan fungsi perumusan kebijakan, pelaksanaan pendidikan, pembinaan sivitas akademika, serta administrasi dan pelaporan.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Peraturan Menteri Agama Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja UIN Raden Intan Lampung yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Agama serta secara fungsional dibina oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam. Struktur organisasinya terdiri atas organ pengelola (Rektor, Wakil Rektor, Fakultas, Pascasarjana, dan Biro), organ pertimbangan, dan organ pengawasan untuk menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Organisasi dan Tata Kerja Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi sebagai perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama yang bertugas menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Struktur organisasinya terdiri atas tiga organ utama, yaitu organ pengelola (Rektor dan Wakil Rektor), organ pertimbangan, dan organ pengawasan.
Amirul Hajj
Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Menteri Agama sebagai Amirul Hajj yang bertugas memimpin misi haji Indonesia di Arab Saudi, termasuk melakukan koordinasi, pembinaan operasional, dan memberikan arahan serta bimbingan kepada petugas dan jemaah. Dalam melaksanakan tugasnya, Amirul Hajj dibantu oleh tim sekretariat yang terdiri dari Wakil, Sekretaris, Anggota, dan Staf yang berasal dari unsur organisasi kemasyarakatan Islam atau pejabat kementerian.
Satuan Pengawasan Internal pada Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Peraturan Menteri Agama Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Satuan Pengawasan Internal di Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri sebagai mekanisme pemeriksaan independen untuk memastikan tata kelola yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Satuan ini bertugas melakukan identifikasi masalah, analisis, dan evaluasi bukti secara profesional guna memberikan keyakinan bahwa kegiatan organisasi dilaksanakan sesuai standar yang ditetapkan.
Statuta Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung
Peraturan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta untuk mengatur organisasi dan tata kelola Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung. Dasar hukumnya merujuk pada berbagai undang-undang nasional terkait pendidikan tinggi, guru dan dosen, serta pengelolaan keuangan dan aparatur sipil negara.
Statuta Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja
Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta (peraturan dasar) untuk mengatur organisasi dan tata kelola Sekolah Tinggi Agama Hindu Negeri Mpu Kuturan Singaraja guna mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang baik. Statuta ini disusun sebagai landasan hukum operasional berdasarkan berbagai undang-undang pendidikan nasional dan peraturan perundang-undangan terkait guru, dosen, serta manajemen aparatur sipil negara.
Statuta Universitas Islam Negeri Mataram
Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta (peraturan dasar) untuk mengatur organisasi dan tata kelola Universitas Islam Negeri Mataram guna mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang baik. Statuta ini disusun sebagai landasan hukum internal yang mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional dan peraturan pemerintah terkait.
Statuta Universitas Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta sebagai landasan organisasi dan tata kelola bagi Universitas Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi. Statuta ini disusun untuk mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang baik sesuai dengan berbagai undang-undang pendidikan dan peraturan perundang-undangan terkait yang disebutkan dalam pertimbangan.
Statuta Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin
Peraturan Menteri Agama Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta (peraturan dasar) untuk mengatur organisasi dan tata kelola Universitas Islam Negeri Antasari Banjarmasin guna mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang baik. Statuta ini disusun dengan mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional, peraturan pemerintah, serta peraturan presiden terkait pendidikan tinggi dan aparatur sipil negara.
Statuta Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta (peraturan dasar) untuk mengatur organisasi dan tata kelola Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Statuta ini disusun sebagai landasan hukum utama bagi pengelolaan perguruan tinggi tersebut, menggantikan aturan sebelumnya.
Statuta Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang
Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta (aturan dasar) untuk mengatur organisasi dan tata kelola Universitas Islam Negeri Imam Bonjol Padang guna mewujudkan pengelolaan perguruan tinggi yang baik. Statuta ini disusun sebagai landasan hukum operasional yang mengacu pada berbagai undang-undang pendidikan nasional dan peraturan pemerintah terkait.
Statuta Institut Agama Islam Negeri Manado
Peraturan Menteri Agama Nomor 37 Tahun 2017
Peraturan ini menetapkan Statuta Institut Agama Islam Negeri Manado untuk mewujudkan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi yang baik. Statuta ini disusun sebagai dasar hukum operasional berdasarkan berbagai undang-undang pendidikan nasional dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.