Kembali
Memuat PDF…
Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini memberikan insentif kepada bank untuk meningkatkan penyediaan dana guna mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah makroprudensial yang akomodatif tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 24/5/PBI/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU DAN INKLUSIF
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Februari 2022
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
- Jumlah dilihat
- 3880
- Jumlah diDownload
- 439
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 56
- Nomor Tambahan
- 6772
- Tanggal Pengundangan
- 01 Maret 2022