Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2022 dicabut

Insentif bagi Bank yang Memberikan Penyediaan Dana untuk Kegiatan Ekonomi Tertentu dan Inklusif

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-5-pbi-2022 Tahun 2022

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini memberikan insentif kepada bank untuk meningkatkan penyediaan dana guna mendukung pemulihan dan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kegiatan ekonomi tertentu dan inklusif. Kebijakan ini dirancang sebagai langkah makroprudensial yang akomodatif tanpa mengorbankan stabilitas sistem keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
24/5/PBI/2022
Tahun
2022
Tentang
INSENTIF BAGI BANK YANG MEMBERIKAN PENYEDIAAN DANA UNTUK KEGIATAN EKONOMI TERTENTU DAN INKLUSIF
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2022
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Jumlah dilihat
3880
Jumlah diDownload
439
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
56
Nomor Tambahan
6772
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah