Kembali
Memuat PDF…
Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kebijakan penggunaan Rupiah di luar wilayah Indonesia hanya boleh dilakukan secara terbatas jika memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, pasar keuangan, dan kesiapan infrastruktur. Tujuannya adalah menjaga kestabilan nilai Rupiah, sistem keuangan, serta mencegah risiko di bidang moneter.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 24/6/PBI/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- KEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 April 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8915
- Jumlah diDownload
- 460
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 115
- Nomor Tambahan
- 6791
- Tanggal Pengundangan
- 27 April 2022