Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2022 berlaku

Kebijakan Penggunaan Rupiah pada Kegiatan Internasional

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-6-pbi-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kebijakan penggunaan Rupiah di luar wilayah Indonesia hanya boleh dilakukan secara terbatas jika memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, pasar keuangan, dan kesiapan infrastruktur. Tujuannya adalah menjaga kestabilan nilai Rupiah, sistem keuangan, serta mencegah risiko di bidang moneter.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
24/6/PBI/2022
Tahun
2022
Tentang
KEBIJAKAN PENGGUNAAN RUPIAH PADA KEGIATAN INTERNASIONAL
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
27 April 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8915
Jumlah diDownload
460
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
115
Nomor Tambahan
6791
Tanggal Pengundangan
27 April 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah