Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24-11-pbi-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2022 berlaku

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-11-pbi-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengeluran dan pengedaran uang kertas pecahan 10.000 tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang tersebut memiliki nilai nominal Rp10.000,00 dan dilengkapi ciri umum serta khusus berupa gambar Frans Kaisiepo, warna dominan ungu, serta tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
24/11/PBI/2022
Tahun
2022
Tentang
PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 10.000 (SEPULUH RIBU) TAHUN EMISI 2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
950
Jumlah diDownload
409
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
12/BI
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah