Kembali
Memuat PDF…
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 10.000 (Sepuluh Ribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-11-pbi-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengeluran dan pengedaran uang kertas pecahan 10.000 tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Uang tersebut memiliki nilai nominal Rp10.000,00 dan dilengkapi ciri umum serta khusus berupa gambar Frans Kaisiepo, warna dominan ungu, serta tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 24/11/PBI/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 10.000 (SEPULUH RIBU) TAHUN EMISI 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 950
- Jumlah diDownload
- 409
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 12/BI
- Tanggal Pengundangan
- 15 Agustus 2022