Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/13/Pbi/2021 tentang Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-3-pbi-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah dalam konteks rasio pembiayaan inklusif makroprudensial untuk mendorong akses pembiayaan bagi UMKM dan perorangan berpenghasilan rendah. Penyesuaian ini mempertimbangkan keahlian dan model bisnis masing-masing jenis bank dalam memenuhi kewajiban pembiayaan inklusif.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 24/3/PBI/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 23/13/PBI/2021 TENTANG RASIO PEMBIAYAAN INKLUSIF MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 22 Februari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8625
- Jumlah diDownload
- 2299
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 53
- Nomor Tambahan
- 6769
- Tanggal Pengundangan
- 24 Februari 2022