Kembali
Memuat PDF…
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-14-pbi-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Bank Indonesia sebagai penerbit dan pengedar uang kertas pecahan 1.000 rupiah tahun emisi 2022 yang berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh Indonesia. Uang tersebut memiliki nilai nominal setara Rp1.000,00 dan dilengkapi ciri fisik spesifik seperti gambar pahlawan Tjut Meutia, warna dominan hijau, serta tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 24/14/PBI/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 1.000 (SERIBU) TAHUN EMISI 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3663
- Jumlah diDownload
- 405
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 15/BI
- Tanggal Pengundangan
- 15 Agustus 2022