Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24-14-pbi-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2022 berlaku

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-14-pbi-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Bank Indonesia sebagai penerbit dan pengedar uang kertas pecahan 1.000 rupiah tahun emisi 2022 yang berlaku sebagai alat pembayaran sah di seluruh Indonesia. Uang tersebut memiliki nilai nominal setara Rp1.000,00 dan dilengkapi ciri fisik spesifik seperti gambar pahlawan Tjut Meutia, warna dominan hijau, serta tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
24/14/PBI/2022
Tahun
2022
Tentang
PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 1.000 (SERIBU) TAHUN EMISI 2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3663
Jumlah diDownload
405
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
15/BI
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah