Kembali
Memuat PDF…
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-8-pbi-2022 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Bank Indonesia sebagai penerbit dan pengedar uang kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2022 yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Uang tersebut memiliki nilai nominal setara dengan angka yang tercantum dan dilengkapi ciri umum serta khusus berupa gambar lambang negara, pahlawan nasional, serta motif khas Indonesia di bagian depan dan belakang.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 24/8/PBI/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 100.000 (SERATUS RIBU) TAHUN EMISI 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 8056
- Jumlah diDownload
- 562
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 9/BI
- Tanggal Pengundangan
- 15 Agustus 2022