Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24-8-pbi-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2022 berlaku

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 100.000 (Seratus Ribu) Tahun Emisi 2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-8-pbi-2022 Tahun 2022

dilihat 1× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Bank Indonesia sebagai penerbit dan pengedar uang kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2022 yang berfungsi sebagai alat pembayaran yang sah. Uang tersebut memiliki nilai nominal setara dengan angka yang tercantum dan dilengkapi ciri umum serta khusus berupa gambar lambang negara, pahlawan nasional, serta motif khas Indonesia di bagian depan dan belakang.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
24/8/PBI/2022
Tahun
2022
Tentang
PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 100.000 (SERATUS RIBU) TAHUN EMISI 2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
8056
Jumlah diDownload
562
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
9/BI
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah