Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24-10-pbi-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2022 berlaku

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-10-pbi-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah kertas pecahan Rp20.000 tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. Uang ini memiliki nilai nominal setara dengan angka yang tercantum dan dilengkapi ciri khusus berupa warna dominan hijau serta gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi di bagian depan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
24/10/PBI/2022
Tahun
2022
Tentang
PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 20.000 (DUA PULUH RIBU) TAHUN EMISI 2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2921
Jumlah diDownload
624
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
11/BI
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah