Kembali
Memuat PDF…
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 20.000 (Dua Puluh Ribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-10-pbi-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah kertas pecahan Rp20.000 tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. Uang ini memiliki nilai nominal setara dengan angka yang tercantum dan dilengkapi ciri khusus berupa warna dominan hijau serta gambar pahlawan nasional Dr. G.S.S.J. Ratulangi di bagian depan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 24/10/PBI/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 20.000 (DUA PULUH RIBU) TAHUN EMISI 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2921
- Jumlah diDownload
- 624
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 11/BI
- Tanggal Pengundangan
- 15 Agustus 2022