Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24-1-pbi-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2022 berlaku

Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2021

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-1-pbi-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan kewajiban Bank Indonesia untuk mencatatkan jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan (karena tidak layak edar atau tidak berlaku) di Lembaran Negara untuk periode tahun 2021. Pemusnahan dilakukan dengan cara meracik uang kertas dan melebur uang logam agar tidak lagi menyerupai uang asli, dengan detail data pecahan, jumlah, dan nilai nominal tercantum dalam lampiran peraturan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
24/1/PBI/2022
Tahun
2022
Tentang
JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2021
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4794
Jumlah diDownload
435
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
35
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah