Kembali
Memuat PDF…
Jumlah dan Nilai Nominal Uang Rupiah yang Dimusnahkan Tahun 2021
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-1-pbi-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan kewajiban Bank Indonesia untuk mencatatkan jumlah dan nilai nominal uang rupiah yang dimusnahkan (karena tidak layak edar atau tidak berlaku) di Lembaran Negara untuk periode tahun 2021. Pemusnahan dilakukan dengan cara meracik uang kertas dan melebur uang logam agar tidak lagi menyerupai uang asli, dengan detail data pecahan, jumlah, dan nilai nominal tercantum dalam lampiran peraturan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 24/1/PBI/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- JUMLAH DAN NILAI NOMINAL UANG RUPIAH YANG DIMUSNAHKAN TAHUN 2021
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Januari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4794
- Jumlah diDownload
- 435
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 35
- Tanggal Pengundangan
- 26 Januari 2022