Kembali
Memuat PDF…
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-12-pbi-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengeluran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan Rp5.000 tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. Uang tersebut memiliki ciri khas berupa gambar pahlawan Dr. K.H. Idham Chalid, warna dominan cokelat, serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 24/12/PBI/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 5.000 (LIMA RIBU) TAHUN EMISI 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1987
- Jumlah diDownload
- 373
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 13/BI
- Tanggal Pengundangan
- 15 Agustus 2022