Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24-12-pbi-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2022 berlaku

Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 5.000 (Lima Ribu) Tahun Emisi 2022

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-12-pbi-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengeluran dan pengedaran uang rupiah kertas pecahan Rp5.000 tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia. Uang tersebut memiliki ciri khas berupa gambar pahlawan Dr. K.H. Idham Chalid, warna dominan cokelat, serta tanda tangan Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
24/12/PBI/2022
Tahun
2022
Tentang
PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 5.000 (LIMA RIBU) TAHUN EMISI 2022
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
15 Agustus 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1987
Jumlah diDownload
373
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
13/BI
Tanggal Pengundangan
15 Agustus 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah