Kembali
Memuat PDF…
Transaksi Domestic Non Deliverable Forward Non Dolar Amerika Serikat terhadap Rupiah Lindung Nilai Kepada Bank Indonesia
Peraturan Bank Indonesia Nomor 2 Tahun 2023
dilihat 0× · diunduh 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan aturan mengenai transaksi Domestic Non Deliverable Forward (DNDF) non-USD terhadap Rupiah sebagai instrumen lindung nilai untuk memitigasi risiko fluktuasi nilai tukar dan mendukung stabilitas rupiah. Transaksi ini merupakan perjanjian jual-beli valuta asing di pasar domestik dengan penyelesaian yang memperhitungkan selisih antara kurs DNDF dan kurs acuan, yang hanya dapat dilakukan oleh bank umum berizin terhadap Bank Indonesia.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2023
- Tentang
- TRANSAKSI DOMESTIC NON DELIVERABLE FORWARD NON DOLAR AMERIKA SERIKAT TERHADAP RUPIAH LINDUNG NILAI KEPADA BANK INDONESIA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 27 Juni 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- PERRY WARJIYO
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengendalian Moneter
- Jumlah dilihat
- 1309
- Jumlah diDownload
- 621
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 12/BI
- Nomor Tambahan
- 37/BI
- Tanggal Pengundangan
- 27 Juni 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY
Relasi peraturan
Dicabut oleh