Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Bank Indonesia mencabut dan menarik dari peredaran uang rupiah logam pecahan 500 tahun emisi 1991, 1.000 tahun emisi 1993, dan 500 tahun emisi 1997 karena tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 1 Desember 2023. Masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut di Bank Indonesia atau bank umum hingga 1 Desember 2033.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2023
- Tentang
- PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH LOGAM PECAHAN 500 (LIMA RATUS) TAHUN EMISI 1991, PECAHAN 1.000 (SERIBU) TAHUN EMISI 1993, DAN PECAHAN 500 (LIMA RATUS) TAHUN EMISI 1997 DARI PEREDARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 November 2023
- Pejabat yang Menetapkan
- PERRY WARJIYO
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1361
- Jumlah diDownload
- 961
- Tahun Pengundangan
- 2023
- Nomor Pengundangan
- 36/BI
- Tanggal Pengundangan
- 23 November 2023
- Pejabat Pengundangan
- YASONNA H. LAOLY