Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 14 Tahun 2023 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2023 berlaku

Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Logam Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1991, Pecahan 1.000 (Seribu) Tahun Emisi 1993, dan Pecahan 500 (Lima Ratus) Tahun Emisi 1997 dari Peredaran

Peraturan Bank Indonesia Nomor 14 Tahun 2023

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Bank Indonesia mencabut dan menarik dari peredaran uang rupiah logam pecahan 500 tahun emisi 1991, 1.000 tahun emisi 1993, dan 500 tahun emisi 1997 karena tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 1 Desember 2023. Masyarakat masih dapat menukarkan uang tersebut di Bank Indonesia atau bank umum hingga 1 Desember 2033.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
14
Tahun
2023
Tentang
PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH LOGAM PECAHAN 500 (LIMA RATUS) TAHUN EMISI 1991, PECAHAN 1.000 (SERIBU) TAHUN EMISI 1993, DAN PECAHAN 500 (LIMA RATUS) TAHUN EMISI 1997 DARI PEREDARAN
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 November 2023
Pejabat yang Menetapkan
PERRY WARJIYO
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
1361
Jumlah diDownload
961
Tahun Pengundangan
2023
Nomor Pengundangan
36/BI
Tanggal Pengundangan
23 November 2023
Pejabat Pengundangan
YASONNA H. LAOLY

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah