Kembali
Memuat PDF…
Pengeluaran dan Pengedaran Uang Rupiah Kertas Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2022
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-13-pbi-2022 Tahun 2022
dilihat 1× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini menetapkan Bank Indonesia mengeluarkan dan mengedarkan uang kertas pecahan Rp2.000 tahun emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh Indonesia dengan nilai nominal sesuai angka yang tercantum. Uang tersebut memiliki ciri fisik tertentu pada bagian depan dan belakang, meliputi gambar Pahlawan Nasional Mohammad Hoesni Thamrin, lambang Garuda Pancasila, serta desain dan teknik cetak dengan warna dominan abu-abu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 24/13/PBI/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENGELUARAN DAN PENGEDARAN UANG RUPIAH KERTAS PECAHAN 2.000 (DUA RIBU) TAHUN EMISI 2022
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 15 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 1414
- Jumlah diDownload
- 414
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 14/BI
- Tanggal Pengundangan
- 15 Agustus 2022