Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan dan Penarikan Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 dari Peredaran
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-15-pbi-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Bank Indonesia mencabut dan menarik uang rupiah khusus peringatan 50 tahun kemerdekaan tahun emisi 1995 (pecahan 300.000 dan 850.000) karena sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 30 Agustus 2022. Pemilik uang tersebut masih dapat menukarkannya di Bank Indonesia atau bank umum hingga batas waktu 30 Agustus 2032.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 24/15/PBI/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PENCABUTAN DAN PENARIKAN UANG RUPIAH KHUSUS PERINGATAN 50 TAHUN KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN EMISI 1995 DARI PEREDARAN
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 29 Agustus 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9810
- Jumlah diDownload
- 395
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 18/BI
- Tanggal Pengundangan
- 29 Agustus 2022