Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/Pbi/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-4-pbi-2022 Tahun 2022
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi bank konvensional, syariah, dan unit usaha syariah sebagai bagian dari kebijakan makroprudensial Bank Indonesia. Tujuannya adalah memberikan pelonggaran pemenuhan GWM guna menjaga stabilitas makroekonomi, sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 24/4/PBI/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/3/PBI/2018 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 25 Februari 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 4781
- Jumlah diDownload
- 550
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 55
- Nomor Tambahan
- 6771
- Tanggal Pengundangan
- 25 Februari 2022