Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24-4-pbi-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2022 berlaku

Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/3/Pbi/2018 tentang Giro Wajib Minimum dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-4-pbi-2022 Tahun 2022

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah dan Valuta Asing bagi bank konvensional, syariah, dan unit usaha syariah sebagai bagian dari kebijakan makroprudensial Bank Indonesia. Tujuannya adalah memberikan pelonggaran pemenuhan GWM guna menjaga stabilitas makroekonomi, sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
24/4/PBI/2022
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/3/PBI/2018 TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM DALAM RUPIAH DAN VALUTA ASING BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
25 Februari 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
4781
Jumlah diDownload
550
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
55
Nomor Tambahan
6771
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah