Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/Pbi/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022
dilihat 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini melakukan evaluasi dan penyempurnaan atas ketentuan rasio intermediasi makroprudensial serta penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum dan unit usaha syariah. Perubahan mencakup pelonggaran atau pengecualian pemenuhan rasio, penyesuaian sumber data, serta aturan khusus bagi bank yang melakukan langkah strategis dan pendirian bank baru. Tujuannya adalah mendorong fungsi intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan mendukung ketahanan likuiditas perbankan.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BANK INDONESIA
- Nomor
- 24/16/PBI/2022
- Tahun
- 2022
- Tentang
- PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 31 Oktober 2022
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10540
- Jumlah diDownload
- 609
- Tahun Pengundangan
- 2022
- Nomor Pengundangan
- 24/BI
- Nomor Tambahan
- 16/BI
- Tanggal Pengundangan
- 31 Oktober 2022