Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022 Peraturan Badan/Lembaga bank indonesia 2022 berlaku

Perubahan Keempat atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/4/Pbi/2018 tentang Rasio Intermediasi Makroprudensial dan Penyangga Likuiditas Makroprudensial bagi Bank Umum Konvensional, Bank Umum Syariah, dan Unit Usaha Syariah

Peraturan Bank Indonesia Nomor 24-16-pbi-2022 Tahun 2022

dilihat 2×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini melakukan evaluasi dan penyempurnaan atas ketentuan rasio intermediasi makroprudensial serta penyangga likuiditas makroprudensial bagi bank umum dan unit usaha syariah. Perubahan mencakup pelonggaran atau pengecualian pemenuhan rasio, penyesuaian sumber data, serta aturan khusus bagi bank yang melakukan langkah strategis dan pendirian bank baru. Tujuannya adalah mendorong fungsi intermediasi yang seimbang, berkualitas, dan mendukung ketahanan likuiditas perbankan.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BANK INDONESIA
Nomor
24/16/PBI/2022
Tahun
2022
Tentang
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 20/4/PBI/2018 TENTANG RASIO INTERMEDIASI MAKROPRUDENSIAL DAN PENYANGGA LIKUIDITAS MAKROPRUDENSIAL BAGI BANK UMUM KONVENSIONAL, BANK UMUM SYARIAH, DAN UNIT USAHA SYARIAH
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
31 Oktober 2022
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10540
Jumlah diDownload
609
Tahun Pengundangan
2022
Nomor Pengundangan
24/BI
Nomor Tambahan
16/BI
Tanggal Pengundangan
31 Oktober 2022

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah