Peraturan BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Halaman 3 dari 6 · 157 dokumen
Pengawasan Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pengawasan oleh Bawaslu terhadap proses penetapan pasangan calon terpilih, perolehan kursi, serta penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum. Fokus utamanya adalah memastikan keabsahan hasil pemilu di tingkat nasional hingga daerah sesuai ketentuan UU No. 7 Tahun 2017.
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme pengawasan oleh Bawaslu terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara dalam Pemilihan Umum, termasuk definisi pemilih, peserta pemilu, serta prosedur pencoblosan dan penghitungan surat suara. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan pemilu sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017.
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan mekanisme pengawasan oleh Bawaslu terhadap proses rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilihan Umum di seluruh tingkatan, mulai dari tingkat kecamatan hingga luar negeri. Tujuannya adalah memastikan keabsahan data penghitungan suara dan hasil pemilu sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah definisi pemilih menjadi warga negara yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin, serta memperjelas cakupan pemilihan untuk berbagai lembaga legislatif dan eksekutif. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 terkait pelaksanaan pemilihan umum.
Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur mekanisme penanganan pelanggaran kode etik bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS guna menjaga integritas serta martabat mereka dalam penyelenggaraan Pemilu. Mekanisme ini didasarkan pada asas moral dan etika yang menjadi pedoman perilaku bagi para pengawas pemilu.
Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan ini menyempurnakan ketentuan mengenai pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu untuk berbagai badan dan panitia pengawas pemilihan umum di Indonesia, mulai dari tingkat provinsi hingga pengawas tempat pemungutan suara. Penyempurnaan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi terhadap peraturan sebelumnya untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dalam proses demokrasi.
Pedoman Pembentukan dan Kriteria Klasifikasi Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi dan Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan ini menetapkan pedoman pembentukan dan kriteria klasifikasi Sekretariat Bawaslu Provinsi serta Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi dua kelas (Kelas A dan Kelas B) untuk menyesuaikan beban kerja. Tujuannya adalah menciptakan landasan baku dalam pembentukan sekretariat tersebut sekaligus mengoptimalkan pencapaian sasaran pelaksanaan tugasnya.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum yang melibatkan berbagai peserta dan lembaga pengawas di tingkat nasional hingga kecamatan. Perubahan ketiga ini memperjelas definisi istilah kunci seperti Pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah, serta struktur Bawaslu dari pusat hingga kecamatan. Tujuannya adalah menyediakan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur untuk menangani perselisihan yang muncul selama proses pemilihan berlangsung.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Sekretariat Panwaslu Kecamatan untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Pemilu. Aturan ini didasarkan pada UU No. 7 Tahun 2017 dan Perpres No. 68 Tahun 2018 guna memastikan kelancaran tugas lembaga pengawas pemilu di seluruh tingkatan.
Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2019
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur pengelolaan dan pelayanan keterbukaan informasi publik di seluruh tingkatan Bawaslu (nasional, provinsi, dan kabupaten/kota) guna meningkatkan transparansi pengawasan pemilu. Dasar hukumnya merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta peraturan presiden dan Bawaslu terkait organisasi dan tata kerja.
Pencabutan Beberapa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bidang Pengawasan Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan ini mencabut empat peraturan sebelumnya (Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 14 Tahun 2013, Nomor 1 Tahun 2014, dan Nomor 6 Tahun 2014) yang mengatur tata cara pelaporan, penyelesaian sengketa, pengawasan kampanye, serta pengawasan pergerakan surat suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dengan memastikan hanya satu set aturan yang berlaku untuk materi muatan yang sama.
Pencabutan Beberapa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bidang Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan ini mencabut empat peraturan sebelumnya (Nomor 1 Tahun 2011, Nomor 9 Tahun 2012, Nomor 9 Tahun 2013, dan Nomor 11 Tahun 2013) yang mengatur pengawasan pemilihan kepala daerah demi memberikan kepastian hukum. Pencabutan ini berlaku efektif sejak tanggal diundangkannya peraturan tersebut.
Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2013 yang mengatur tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Pencabutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan berlakunya Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang materi yang sama.
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019
Peraturan ini mengubah ketentuan pengawasan tahapan pencalonan calon pemimpin daerah (gubernur, bupati, wali kota) dengan mewajibkan pengawas untuk menuliskan hasil pengawasan ke dalam formulir resmi sesuai petunjuk teknis. Perubahan ini mencakup rincian tahapan yang diawasi, yaitu pendaftaran, penelitian persyaratan, hingga penetapan pasangan calon.
Pengawasan Perencanaan, Pengadaan, dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Dukungan Lainnya Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur kewajiban Bawaslu dalam mengawasi seluruh tahapan perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara serta dukungan lainnya untuk pemilihan kepala daerah. Fokus utamanya adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penyediaan alat-alat yang krusial bagi pelaksanaan pemilihan secara langsung dan demokratis.
Rapat Pleno
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Rapat Pleno sebagai forum tertinggi Bawaslu untuk pengambilan keputusan melalui musyawarah mufakat atau suara terbanyak, yang mencakup penentuan jenis rapat, hak suara, serta keputusan strategis seperti pemilihan ketua dan pengangkatan anggota di seluruh tingkatan pengawasan pemilu.
Pemantauan Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara akreditasi bagi lembaga atau perseorangan (dalam dan luar negeri) yang ingin menjadi pemantau pelaksanaan Pemilihan Umum oleh Bawaslu. Pemantau harus memenuhi kriteria independen, berbadan hukum, memiliki sumber dana jelas, serta terakreditasi oleh Bawaslu di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pengawasan oleh Bawaslu khusus untuk pemilihan kepala daerah di wilayah Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat yang disesuaikan dengan karakteristik otonomi khusus masing-masing daerah. Fokus utamanya adalah memastikan proses pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di daerah-daerah tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap proses pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik yang berhak menjadi peserta Pemilihan Umum anggota DPR dan DPRD. Ketentuan ini menggantikan aturan lama agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta putusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan frasa "telah ditetapkan" dalam undang-undang tersebut.
Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan ini mewajibkan netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum serta pemilihan kepala daerah untuk menjamin demokratisasi. Bawaslu menetapkan aturan ini karena sebelumnya belum ada payung hukum yang memadai untuk mengawasi sikap netral ketiga kelompok tersebut dalam konteks pemilu.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai pusat aktivitas penanganan tindak pidana Pemilu yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Gakkumdu berfungsi sebagai mekanisme koordinasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum berjalan sesuai hukum.
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Bawaslu. Fokus utamanya adalah memberikan sanksi administratif kepada peserta pemilu atau pihak terkait yang melanggar ketentuan tanpa melibatkan proses peradilan pidana. Ketentuan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap UU Pemilu melalui tindakan pengawasan langsung oleh lembaga pengawas.
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme penanganan temuan dan laporan pelanggaran dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh Indonesia. Fokus utamanya adalah memberikan pedoman bagi Bawaslu dalam merespons dan memproses laporan terkait pelanggaran yang ditemukan selama proses pemilu.
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah mekanisme pengawasan kampanye oleh Bawaslu untuk memastikan materi dan ujaran kampanye Pilgub, Pilbup, dan Pilwako sesuai aturan perundang-undangan. Perubahan mencakup revisi Pasal 6 yang menegaskan peran Bawaslu beserta Panwas Kecamatan dan PPL dalam memantau seluruh aspek kampanye. Tujuannya adalah menjamin pelaksanaan kampanye berlangsung jujur, terbuka, dialogis, dan berfungsi sebagai pendidikan politik bagi masyarakat.
Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur pengawasan oleh Bawaslu terhadap penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Regulasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk memastikan proses penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan berjalan sesuai kebutuhan hukum.
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pengawasan oleh Bawaslu terhadap proses rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Tujuannya adalah memastikan keabsahan dan transparansi hasil pemilihan yang dilaksanakan secara langsung dan demokratis.
Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Bubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mekanisme pengawasan oleh Bawaslu terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan pemilihan berjalan secara demokratis, adil, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan ini mengubah definisi dan cakupan sengketa proses pemilihan umum dalam Peraturan Bawaslu Nomor 18 Tahun 2017, khususnya dengan memperbarui daftar istilah kunci di Pasal 1 untuk mencakup seluruh jenis pemilihan (DPR, DPD, Presiden/Wakil Presiden, dan DPRD). Perubahan ini bertujuan meningkatkan efektivitas penyelesaian sengketa dengan menyelaraskan terminologi berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur penyempurnaan pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum (termasuk Pilpres, legislatif, dan daerah) oleh Bawaslu di seluruh wilayah Indonesia, menggantikan aturan lama yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Fokus utamanya adalah mendefinisikan ruang lingkup Pemilu, jenis-jenis peserta pemilu, serta struktur dan peran berbagai tingkatan badan pengawas mulai dari Bawaslu Pusat hingga Panwaslu di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan luar negeri.
Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil di Mahkamah Konstitusi
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2018
Peraturan ini menetapkan mekanisme dan prosedur tata cara pemberian keterangan oleh Bawaslu (dari tingkat nasional hingga desa) dalam perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi untuk menjaga integritas dan tertib administrasi. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan, serta menjadi dasar bagi seluruh unsur pengawas pemilu dalam memberikan keterangan secara efektif dan terintegrasi.