Peraturan BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Halaman 2 dari 6 · 157 dokumen
Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk menata ulang mekanisme pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Bawaslu Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota agar sesuai dengan perkembangan hukum dan struktur organisasi. Tujuannya adalah menyesuaikan tata cara pelaporan dengan kebutuhan terkini serta perubahan struktur Sekretariat Jenderal dan Sekretariat di tingkat daerah.
Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2023
Peraturan ini mengatur pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara serta dukungan perlengkapannya dalam Pemilihan Umum. Tujuannya adalah memastikan proses pengadaan berjalan sesuai hukum dan kebutuhan, menggantikan aturan lama yang sudah tidak relevan.
Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk mengatur ulang pengawasan tahapan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden agar sesuai dengan perkembangan hukum terbaru. Fokus utamanya adalah memastikan proses pencalonan berjalan sesuai prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam kerangka kedaulatan rakyat.
Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023
Peraturan ini menggantikan ketentuan lama untuk mengatur pengawasan dana kampanye pemilihan umum yang lebih sesuai dengan perkembangan hukum terkini. Fokus utamanya adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana dalam proses pemilihan umum di seluruh tingkatan.
Tata Cara Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Administrasi Pemerintahan di lingkungan Bawaslu untuk menjamin tata kelola yang baik, efisien, dan berorientasi pada kepatuhan hukum. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Peraturan No. 8 Tahun 2017) guna menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum dan reformasi birokrasi.
Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur pengawasan penyelenggaraan Pemilihan Umum di seluruh wilayah Indonesia, mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, serta Presiden dan Wakil Presiden. Bawaslu sebagai lembaga pengawas berwenang mengawasi pelaksanaan Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk menyesuaikan tata kerja dan pola hubungan antar lembaga pengawas pemilu, mulai dari Bawaslu pusat hingga pengawas di tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan luar negeri. Tujuannya adalah memastikan struktur pengawasan pemilu tetap efektif dan relevan dengan dinamika organisasi yang berkembang.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah mekanisme pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu untuk berbagai badan pengawas pemilihan umum (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, luar negeri, dan TPS) guna meningkatkan efektivitas dan ketertiban administrasi. Perubahan ini juga memberikan dasar hukum khusus terkait penetapan panitia pengawas untuk pemilihan umum tingkat kecamatan dan kelurahan/desa dalam tahapan pemilihan umum serta pemilihan kepala daerah.
Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur mekanisme penanganan temuan dan laporan pelanggaran dalam Pemilihan Umum, menggantikan regulasi sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan demokrasi. Fokus utamanya adalah menetapkan prosedur standar bagi Bawaslu dalam merespons, menelaah, dan mengambil tindakan terhadap berbagai indikasi pelanggaran yang dilaporkan selama proses pemungutan dan penghitungan suara.
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan ini menggantikan aturan lama untuk mengatur mekanisme penyelesaian pelanggaran administratif dalam Pemilihan Umum sesuai perkembangan hukum dan UU No. 7 Tahun 2017. Aturan ini mencakup definisi Pemilu, peserta, serta ketentuan umum mengenai pelanggaran administratif yang terjadi selama proses pemilihan.
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pengawasan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan teknis pengawasan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD untuk menindaklanjuti Putusan MK No. 55/PUU-XVIII/2020. Perubahan mencakup penambahan definisi jenis-jenis pemilihan dalam Pasal 1 dan penyesuaian istilah terkait pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum di Indonesia, menggantikan aturan sebelumnya agar sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan praktis. Regulasi ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 469 ayat (4) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengubah ketentuan pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu agar sesuai dengan perkembangan hukum, khususnya Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 dan struktur organisasi terbaru. Perubahan ini bertujuan meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan standar layanan informasi bagi masyarakat di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten/kota.
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur organisasi dan tata kerja Sekretariat Jenderal Bawaslu, Sekretariat Bawaslu di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya (Peraturan Nomor 7 Tahun 2019) untuk menyederhanakan birokrasi dan menyesuaikan dengan perkembangan hukum serta kebutuhan penataan organisasi.
Tata Cara Pembentukan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan ini menetapkan mekanisme, metode, dan standar baku untuk pembentukan serta pencabutan peraturan di lingkungan Bawaslu guna meningkatkan tertib administrasi dan keseragaman. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama (Peraturan Nomor 3 Tahun 2017) karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan ini mengatur kewajiban Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik guna meningkatkan tata kelola yang bersih, transparan, dan pelayanan publik yang berkualitas di bidang kepemiluan. Ketentuan ini didasarkan pada mandat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 dan bertujuan mengembangkan sistem terpadu yang mengjangkau masyarakat luas.
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan ini menyesuaikan tata kerja dan pola hubungan antar lembaga pengawas pemilu (dari tingkat pusat hingga desa) serta pengawas pemilihan gubernur, bupati, dan walikota agar selaras dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan UU terkait. Perubahan ini mencakup pembagian divisi, mekanisme pelaporan, serta penyusunan laporan akhir untuk seluruh tingkatan pengawas guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas pengawasan.
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan kewajiban Bawaslu untuk membentuk dan mengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang terintegrasi di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota guna menata dokumen hukum secara sistematis. Pengaturan ini menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan, dengan dasar hukum utama UU Pemilihan Umum dan Peraturan Presiden terkait organisasi Bawaslu. Tujuannya adalah memastikan transparansi, efisiensi, dan keseragaman dalam pengelolaan informasi hukum di seluruh lingkungan Bawaslu.
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2018 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2020
Klasifikasi Arsip
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pola klasifikasi arsip untuk seluruh struktur pengawasan pemilihan umum di Indonesia guna mempermudah pengelolaan dan penataan arsip secara sistematis. Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum dan perkembangan klasifikasi arsip saat ini.
Tata Naskah Dinas
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman tata naskah dinas untuk seluruh lembaga dan panitia Bawaslu guna menjamin ketersediaan arsip yang otentik, terpercaya, dan tertata sesuai standar kearsipan nasional serta kebutuhan naskah dinas elektronik. Peraturan ini menggantikan ketentuan lama dengan tujuan menyempurnakan ketertiban administrasi dan menyesuaikan perkembangan hukum terkait pengelolaan arsip.
Jadwal Retensi Arsip
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan jadwal retensi arsip untuk seluruh lembaga di bawah Bawaslu (termasuk tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan luar negeri) guna menciptakan tertib administrasi dan efisiensi pengelolaan arsip. Pengaturan ini dibuat sebagai penyesuaian terhadap UU Pemilu 2017 dan Perpres No. 68 Tahun 2018, menggantikan ketentuan lama dalam Perbawaslu No. 21 Tahun 2014.
Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan pedoman pengelolaan arsip dinamis yang otentik dan terpercaya bagi seluruh struktur Bawaslu (dari pusat hingga tingkat luar negeri) serta kesekretariatannya. Pengaturan ini bertujuan menjamin keefektifan dan efisiensi pengelolaan arsip sesuai prinsip kaidah dan standar kearsipan nasional.
Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan mekanisme penanganan pelanggaran pemilihan yang terkoordinasi dan terpadu oleh seluruh unsur pengawas pemilu (dari Bawaslu pusat hingga pengawas TPS) terkait calon gubernur, bupati, dan walikota. Dasar hukum utamanya adalah UU Pemilu dan peraturan terkait, yang mewajibkan pelaporan serta temuan dugaan pelanggaran diselesaikan sesuai prosedur yang berlaku.
Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang Terjadi Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tata cara penanganan pelanggaran administrasi pemilihan kepala daerah yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif. Fokus utamanya adalah mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi bagi calon atau pejabat terpilih yang melakukan pelanggaran tersebut dalam konteks pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Tahun 2020-2024
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis (Renstra) Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk periode 2020-2024 sebagai wujud pelaksanaan ketentuan UU SPPN dan peraturan terkait. Dokumen ini menjadi panduan bagi Bawaslu dalam meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengawasan pemilihan umum sesuai mandat hukum yang berlaku.
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian sengketa terkait pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, wali kota) dan wakilnya, yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XVII/2019. Aturan ini mengatur mekanisme bagi bakal pasangan calon yang merasa dirugikan atau memiliki perbedaan pendapat dalam proses pemilihan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Tujuannya adalah menjamin kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui pemilihan langsung yang demokratis.
Pengawasan, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan dalam Kondisi Bencana Nonalam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan ini mengatur tata cara pengawasan, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa untuk pemilihan serentak lanjutan jabatan daerah (gubernur, bupati, wali kota) yang dilaksanakan dalam kondisi darurat bencana nonalam COVID-19. Ketentuan ini merupakan langkah khusus untuk memastikan penyelenggaraan pemilu tetap berjalan efektif dan aman selama masa kedaruratan kesehatan masyarakat.
Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan ini menetapkan tata cara pembinaan dan pengawasan yang harus dilakukan oleh Bawaslu terhadap pengawas pemilu di tingkat di bawahnya, mulai dari Bawaslu Provinsi hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara, guna meningkatkan kualitas, akuntabilitas, dan koordinasi kinerja mereka. Ketentuan ini didasarkan pada kewajiban hukum dalam UU Pemilu dan UU Pilkada untuk memastikan pelaksanaan tugas pengawasan berjalan terkoordinasi dan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemilihan umum.
Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan ini menggantikan regulasi sebelumnya untuk mengatur pengawasan rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, serta kota. Tujuannya adalah menyesuaikan ketentuan pengawasan dengan perkembangan hukum terkini, khususnya Putusan MK No. 48/PUU-XVII/2019, guna memastikan keabsahan dan transparansi proses pemilihan.