Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2018 dicabut

Sentra Penegakan Hukum Terpadu

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018

dilihat 0× · diunduh 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini menetapkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sebagai pusat aktivitas penanganan tindak pidana Pemilu yang melibatkan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Gakkumdu berfungsi sebagai mekanisme koordinasi dan sinergi antar lembaga penegak hukum untuk memastikan pelaksanaan Pemilihan Umum berjalan sesuai hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
9
Tahun
2018
Tentang
Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
26 Februari 2018
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu
Jumlah dilihat
6735
Jumlah diDownload
378
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
326
Tanggal Pengundangan
28 Februari 2018

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah