Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mewajibkan netralitas Pegawai ASN, Anggota TNI, dan Anggota Polri dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum serta pemilihan kepala daerah untuk menjamin demokratisasi. Bawaslu menetapkan aturan ini karena sebelumnya belum ada payung hukum yang memadai untuk mengawasi sikap netral ketiga kelompok tersebut dalam konteks pemilu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 6
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 13 Februari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3341
- Jumlah diDownload
- 671
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 254
- Tanggal Pengundangan
- 13 Februari 2018