Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2013 yang mengatur tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Pencabutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan berlakunya Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang materi yang sama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 13
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENCABUTAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM DI MAHKAMAH KONSTITUSI BAGI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 3982
- Jumlah diDownload
- 278
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1415
- Tanggal Pengundangan
- 01 November 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013