Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 13 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2019 berlaku

Pencabutan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Keterangan dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi bagi Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2013 yang mengatur tata cara pemberian keterangan dalam perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi bagi Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwaslu Kabupaten/Kota. Pencabutan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyesuaikan dengan berlakunya Peraturan Bawaslu Nomor 22 Tahun 2018 tentang materi yang sama.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
13
Tahun
2019
Tentang
PENCABUTAN PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 13 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN KETERANGAN DALAM PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM DI MAHKAMAH KONSTITUSI BAGI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM, BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI, DAN PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KABUPATEN/KOTA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
3982
Jumlah diDownload
278
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1415
Tanggal Pengundangan
01 November 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah