Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 4 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2019 dicabut

Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur mekanisme penanganan pelanggaran kode etik bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS guna menjaga integritas serta martabat mereka dalam penyelenggaraan Pemilu. Mekanisme ini didasarkan pada asas moral dan etika yang menjadi pedoman perilaku bagi para pengawas pemilu.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
4
Tahun
2019
Tentang
MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2019
Status
Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
Jumlah dilihat
11032
Jumlah diDownload
338
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
318
Tanggal Pengundangan
25 Maret 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah