Kembali
Memuat PDF…
Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penanganan pelanggaran kode etik bagi Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS guna menjaga integritas serta martabat mereka dalam penyelenggaraan Pemilu. Mekanisme ini didasarkan pada asas moral dan etika yang menjadi pedoman perilaku bagi para pengawas pemilu.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2019
- Tentang
- MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN KODE ETIK PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KELURAHAN/DESA, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 21 Maret 2019
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum
- Jumlah dilihat
- 11032
- Jumlah diDownload
- 338
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 318
- Tanggal Pengundangan
- 25 Maret 2019