Kembali
Memuat PDF…
Pemantauan Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2018
dilihat 0× · diunduh 2×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur syarat dan tata cara akreditasi bagi lembaga atau perseorangan (dalam dan luar negeri) yang ingin menjadi pemantau pelaksanaan Pemilihan Umum oleh Bawaslu. Pemantau harus memenuhi kriteria independen, berbadan hukum, memiliki sumber dana jelas, serta terakreditasi oleh Bawaslu di tingkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 4
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pemantauan Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pemantauan Pemilihan Umum
- Jumlah dilihat
- 8745
- Jumlah diDownload
- 449
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 178
- Tanggal Pengundangan
- 25 Januari 2018