Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 12 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2019 berlaku

Pencabutan Beberapa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bidang Pengawasan Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mencabut empat peraturan sebelumnya (Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 14 Tahun 2013, Nomor 1 Tahun 2014, dan Nomor 6 Tahun 2014) yang mengatur tata cara pelaporan, penyelesaian sengketa, pengawasan kampanye, serta pengawasan pergerakan surat suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dengan memastikan hanya satu set aturan yang berlaku untuk materi muatan yang sama.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
12
Tahun
2019
Tentang
PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM BIDANG PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
28 Oktober 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
10102
Jumlah diDownload
289
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
1414
Tanggal Pengundangan
01 November 2019

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013
  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013
  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2014
  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2014

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah