Kembali
Memuat PDF…
Pencabutan Beberapa Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Bidang Pengawasan Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mencabut empat peraturan sebelumnya (Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 14 Tahun 2013, Nomor 1 Tahun 2014, dan Nomor 6 Tahun 2014) yang mengatur tata cara pelaporan, penyelesaian sengketa, pengawasan kampanye, serta pengawasan pergerakan surat suara dalam pemilihan umum anggota DPR, DPD, dan DPRD. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum dengan memastikan hanya satu set aturan yang berlaku untuk materi muatan yang sama.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 12
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PENCABUTAN BEBERAPA PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM BIDANG PENGAWASAN PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 28 Oktober 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10102
- Jumlah diDownload
- 289
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1414
- Tanggal Pengundangan
- 01 November 2019
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2013
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2013
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2014
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2014