Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 15 Tahun 2018 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2018 berlaku

Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur pengawasan oleh Bawaslu terhadap penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Regulasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk memastikan proses penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan berjalan sesuai kebutuhan hukum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
15
Tahun
2018
Tentang
Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
16 Maret 2018
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
5155
Jumlah diDownload
311
Tahun Pengundangan
2018
Nomor Pengundangan
393
Tanggal Pengundangan
20 Maret 2018

Relasi peraturan

Mencabut

  • Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah