Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2018
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur pengawasan oleh Bawaslu terhadap penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum, menggantikan aturan lama yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum. Regulasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk memastikan proses penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan berjalan sesuai kebutuhan hukum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 15
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengawasan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 16 Maret 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5155
- Jumlah diDownload
- 311
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 393
- Tanggal Pengundangan
- 20 Maret 2018
Relasi peraturan
Mencabut
- Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2013