Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 9 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2019 berlaku

Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019

dilihat 1×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengubah definisi pemilih menjadi warga negara yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin, serta memperjelas cakupan pemilihan untuk berbagai lembaga legislatif dan eksekutif. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 terkait pelaksanaan pemilihan umum.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
9
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
11 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
2819
Jumlah diDownload
445
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
423
Tanggal Pengundangan
12 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah