Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2019
dilihat 1×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah definisi pemilih menjadi warga negara yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah kawin, atau pernah kawin, serta memperjelas cakupan pemilihan untuk berbagai lembaga legislatif dan eksekutif. Perubahan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019 terkait pelaksanaan pemilihan umum.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 1 TAHUN 2019 TENTANG PENGAWASAN PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA DALAM PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 11 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 2819
- Jumlah diDownload
- 445
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 423
- Tanggal Pengundangan
- 12 April 2019