Kembali
Memuat PDF…
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengubah ketentuan pengawasan tahapan pencalonan calon pemimpin daerah (gubernur, bupati, wali kota) dengan mewajibkan pengawas untuk menuliskan hasil pengawasan ke dalam formulir resmi sesuai petunjuk teknis. Perubahan ini mencakup rincian tahapan yang diawasi, yaitu pendaftaran, penelitian persyaratan, hingga penetapan pasangan calon.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 14
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENGAWASAN TAHAPAN PENCALONAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR, BUPATI DAN WAKIL BUPATI, SERTA WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 10 Desember 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 10831
- Jumlah diDownload
- 334
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 1606
- Tanggal Pengundangan
- 12 Desember 2019