Kembali
Memuat PDF…
Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme pengawasan oleh Bawaslu khusus untuk pemilihan kepala daerah di wilayah Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Papua Barat yang disesuaikan dengan karakteristik otonomi khusus masing-masing daerah. Fokus utamanya adalah memastikan proses pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di daerah-daerah tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 2
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Pengawasan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Wilayah Aceh, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pada Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Papua, dan Papua Barat
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 17 Januari 2018
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 5093
- Jumlah diDownload
- 272
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 175
- Tanggal Pengundangan
- 25 Januari 2018