Peraturan BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM

Halaman 5 dari 6 · 157 dokumen

Peraturan Nomor 15 Tahun 2017 badan pengawas pemilihan umum 2017

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan tata cara penyelesaian sengketa terkait pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota di Indonesia. Aturan ini disusun untuk menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam memilih pemimpin daerah secara langsung dan demokratis sesuai ketentuan undang-undang.

berlaku
Peraturan Nomor 14 Tahun 2017 badan pengawas pemilihan umum 2017

Penanganan Laporan Pelanggaran Pemilihangubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur mekanisme penanganan laporan pelanggaran yang terjadi dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta wakil-wakil mereka. Bawaslu berwenang mengawasi dan menindaklanjuti laporan tersebut berdasarkan ketentuan dalam UU Pemilu dan UU Penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pemilihan.

dicabut
Peraturan Nomor 17 Tahun 2017 badan pengawas pemilihan umum 2017

Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan ini menetapkan tata naskah dinas sebagai acuan pengelolaan administrasi umum untuk seluruh struktur organisasi Bawaslu, mulai dari tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga kelurahan/desa dan luar negeri. Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya karena dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan organisasi, khususnya terkait status Bawaslu Kabupaten/Kota sebagai lembaga tetap. Tujuannya adalah menstandarisasi dokumen resmi yang digunakan dalam pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban di setiap tingkatan tersebut.

berlaku
Peraturan Nomor 16 Tahun 2017 badan pengawas pemilihan umum 2017

Logo, Pataka, Mars, dan Pakaian Dinas di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan ini menggantikan aturan sebelumnya untuk mengatur standar logo, pataka, mars, dan pakaian dinas di lingkungan Bawaslu pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Tujuannya adalah menyesuaikan identitas dan tata krama pegawai dengan perkembangan terkini serta ketentuan hukum yang berlaku.

berlaku
Peraturan Nomor 18 Tahun 2017 badan pengawas pemilihan umum 2017

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa yang timbul dalam proses Pemilihan Umum, mencakup berbagai jenis pemilihan seperti anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden. Penyelesaian sengketa ini dilakukan secara khusus oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

berlaku
Peraturan Nomor 19 Tahun 2017 badan pengawas pemilihan umum 2017

Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antarwaktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017

Peraturan ini mengatur mekanisme pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antarwaktu bagi seluruh struktur pengawasan pemilu di Indonesia, mulai dari Bawaslu Provinsi hingga Pengawas TPS. Tujuannya adalah memastikan pelaksanaan pengawasan pemilu yang efektif sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

berlaku
Peraturan Nomor 3 Tahun 2016 badan pengawas pemilihan umum 2016

Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Aceh Panitia Pengawas Pemilihan Aceh Panitia Pengawas Pemilihan Kabupatenkota Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan Pengawas Pemilihan Lapangan dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Aceh

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan ini menetapkan tata kerja dan pola hubungan antara Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi Aceh, serta berbagai panitia pengawas di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, lapangan, dan TPS untuk pemilihan kepala daerah di Aceh. Pengaturan ini didasarkan pada UU Pemerintahan Aceh dan UU Pemilu untuk memastikan pengawasan yang terstruktur dalam penyelenggaraan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

berlaku
Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 badan pengawas pemilihan umum 2016

Perubahan Keempat atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupatenkota Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Pengawas Pemilihan Umum Lapangan dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan terkait pembentukan, pemberhentian, dan penggantian antar waktu bagi berbagai unsur pengawas pemilu (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, lapangan, dan luar negeri) demi meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan. Perubahan ini didasarkan pada kebutuhan untuk memperbarui aturan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2012.

dicabut
Peraturan Nomor 7 Tahun 2016 badan pengawas pemilihan umum 2016

Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilian Umum Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Tata Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah dan wakilnya. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan aturan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang telah beberapa kali diubah.

berlaku
Peraturan Nomor 6 Tahun 2016 badan pengawas pemilihan umum 2016

Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan pengawasan tahapan pencalonan pemilih dalam pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 5 Tahun 2015, menyesuaikan dengan perubahan undang-undang terkait pemilihan tersebut. Fokus utamanya adalah memperbarui aturan pengawasan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum terhadap proses pencalonan calon pemimpin daerah.

berlaku
Peraturan Nomor 5 Tahun 2016 badan pengawas pemilihan umum 2016

Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Dan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah guna menjamin hak pilih warga negara dan memastikan daftar pemilih yang akurat, transparan, serta akuntabel.

berlaku
Peraturan Nomor 12 Tahun 2016 badan pengawas pemilihan umum 2016

Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan dalam Peraturan Bawaslu Nomor 14 Tahun 2015 terkait pengawasan rekapitulasi suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah (provinsi dan kabupaten/kota) menyusai perubahan undang-undang dasar pemilihan. Tujuannya adalah menyesuaikan regulasi pengawasan agar selaras dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

dicabut
Peraturan Nomor 8 Tahun 2016 badan pengawas pemilihan umum 2016

Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah definisi istilah dalam Pasal 1 Peraturan Bawaslu Nomor 10 Tahun 2015 terkait pengawasan kampanye pemilihan kepala daerah. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

berlaku
Peraturan Nomor 10 Tahun 2016 badan pengawas pemilihan umum 2016

Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2015 Tentang Pengawasan Perencanaan, Pengadaan Dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum terkait perencanaan, pengadaan, dan pendistribusian perlengkapan untuk pemilihan kepala daerah (gubernur, bupati, walikota) guna menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Perubahan ini bertujuan memperbarui aturan yang sebelumnya tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 12 Tahun 2015 agar sesuai dengan perkembangan hukum pemilihan umum terbaru.

berlaku
Peraturan Nomor 9 Tahun 2016 badan pengawas pemilihan umum 2016

Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016

Peraturan ini mengubah ketentuan bahwa pengawasan dana kampanye pemilihan kepala daerah menjadi tanggung jawab bersama antara Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Panwas Kabupaten/Kota. Perubahan ini didasarkan pada berlakunya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

berlaku
Peraturan Nomor 13 Tahun 2016 badan pengawas pemilihan umum 2016

Tata Cara Penanganan Pelanggaran Administrasi Terkait Larangan Memberikan dan/atau Menjanjikan Uang Atau Materi Lainnya Yang Dilakukan Secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif Dalam Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur tata cara Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam menangani pelanggaran administrasi berupa pemberian atau janji uang/materi secara terstruktur, sistematis, dan masif dalam pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Ketentuan ini didasarkan pada kewenangan Bawaslu untuk menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran administrasi sesuai UU Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

berlaku
Peraturan Nomor 11 Tahun 2016 badan pengawas pemilihan umum 2016

Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur mekanisme pengawasan oleh Bawaslu terhadap proses pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus untuk pemilihan kepala daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Ketentuan ini ditetapkan untuk menjamin pelaksanaan pemilihan secara demokratis dan menggantikan aturan sebelumnya setelah adanya perubahan undang-undang terkait.

dicabut
Peraturan Nomor 4 Tahun 2016 badan pengawas pemilihan umum 2016

Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Pelaksana Pada Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur mekanisme pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan pelaksana di Sekretariat Jenderal Bawaslu yang dilakukan oleh Sekretaris Jenderal, dengan syarat calon harus memiliki kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang sesuai. Pengangkatan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan administrasi di lingkungan Bawaslu berdasarkan ketentuan UU Aparatur Sipil Negara.

berlaku
Peraturan Nomor 2 Tahun 2016 badan pengawas pemilihan umum 2016

Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Aceh, Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Di Aceh

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan ini mengatur pembentukan berbagai struktur pengawasan pemilihan (di tingkat Aceh, kabupaten/kota, kecamatan, lapangan, dan TPS) khusus untuk Pilkada di Provinsi Aceh. Ketentuan ini didasarkan pada kekhususan Aceh sebagai daerah istimewa dan bertujuan menggantikan aturan lama yang sudah tidak sesuai.

berlaku
Peraturan Nomor 14 Tahun 2015 badan pengawas pemilihan umum 2015

Pengawasan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 14 Tahun 2015

dicabut
Peraturan Nomor 13 Tahun 2015 badan pengawas pemilihan umum 2015

Pengawasan Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2015

dicabut
Peraturan Nomor 12 Tahun 2015 badan pengawas pemilihan umum 2015

Pengawasan Perencanaan, Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2015

berlaku
Peraturan Nomor 11 Tahun 2015 badan pengawas pemilihan umum 2015

Pengawasan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2015

berlaku
Peraturan Nomor 10 Tahun 2015 badan pengawas pemilihan umum 2015

Pengawasan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2015

berlaku
Peraturan Nomor 1 Tahun 2015 badan pengawas pemilihan umum 2015

Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Tinggi Pratama dan Tata Cara Pengisian Jabatan Secara Terbuka di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015

Peraturan ini menetapkan standar kompetensi dan tata cara pengisian jabatan secara terbuka (open bidding) untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Jabatan Tinggi Pratama di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu. Tujuannya adalah meningkatkan kinerja melalui sistem merit yang transparan, memberikan kesempatan yang sama bagi Aparatur Sipil Negara untuk mengembangkan diri dan menduduki jabatan pimpinan tinggi.

berlaku
Peraturan Nomor 7 Tahun 2015 badan pengawas pemilihan umum 2015

Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Kecamatan, Pengawas Pemilihan Lapangan, Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2015

dicabut
Peraturan Nomor 4 Tahun 2015 badan pengawas pemilihan umum 2015

Pengawasan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2015

berlaku
Peraturan Nomor 5 Tahun 2015 badan pengawas pemilihan umum 2015

Pengawasan Tahapan Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupatiserta Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2015

berlaku
Peraturan Nomor 8 Tahun 2015 badan pengawas pemilihan umum 2015

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2015

berlaku
Peraturan Nomor 9 Tahun 2015 badan pengawas pemilihan umum 2015

Tata Naskah Dinas Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2015

berlaku
Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah