Peraturan BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Halaman 6 dari 6 · 157 dokumen
Pola Klasifikasi Arsip di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan pola klasifikasi arsip di lingkungan Sekretariat Jenderal Bawaslu untuk mengelompokkan arsip secara sistematis berdasarkan subjek dan masalah dengan kode huruf-angka. Klasifikasi dilakukan dalam dua jenis, yaitu substantif yang berkaitan dengan tugas pokok dan fasilitatif yang mendukung operasional unit kerja. Tujuannya adalah sebagai acuan untuk pengelolaan, penataan, dan penemuan kembali arsip secara cepat, tepat, dan mudah.
Rencana Strategis Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Tahun 20152019
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan ini menetapkan Rencana Strategis Bawaslu 2015-2019 sebagai dokumen perencanaan terpadu yang memuat visi, misi, strategi, dan target kinerja untuk menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum. Rencana strategis disusun secara sistematis dan selaras dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019 guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2015
Peraturan ini mengatur mekanisme pelaporan dan pengendalian gratifikasi di lingkungan Bawaslu untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. Tujuannya adalah memberikan pedoman bagi pegawai dalam menjaga integritas saat melaksanakan tugas pengawasan pemilihan umum.
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan Penggantian Antar Waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Pengawas Pemilihan Umum Lapangan, dan Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah struktur organisasi Bawaslu dengan menambahkan posisi Pengawas Tempat Pemungutan Suara dan menyesuaikan aturan pembentukan, pemberhentian, serta penggantian antar waktu untuk berbagai badan pengawas pemilihan.
Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengawasan Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2015
Peraturan ini mengubah definisi Pemilihan Umum dalam Pasal 1 Peraturan Bawaslu Nomor 11 Tahun 2014 untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 1 Tahun 2015 yang memasukkan pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota ke dalam cakupan Pemilu. Perubahan ini memperjelas bahwa Pemilu mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden/Wakil Presiden, serta kepala daerah di seluruh Indonesia.
Tata Laksana Penyelenggaraan Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 22 Tahun 2014
Tata Kerja dan Pola Hubungan Kerja Antara Badan Pengawas Pemilihan Umum, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Pemiihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2009