Kembali
Memuat PDF…
Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum yang melibatkan berbagai peserta dan lembaga pengawas di tingkat nasional hingga kecamatan. Perubahan ketiga ini memperjelas definisi istilah kunci seperti Pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah, serta struktur Bawaslu dari pusat hingga kecamatan. Tujuannya adalah menyediakan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur untuk menangani perselisihan yang muncul selama proses pemilihan berlangsung.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 5
- Tahun
- 2019
- Tentang
- PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 04 April 2019
- Status
- Berlaku
- Jumlah dilihat
- 9744
- Jumlah diDownload
- 347
- Tahun Pengundangan
- 2019
- Nomor Pengundangan
- 419
- Tanggal Pengundangan
- 12 April 2019