Kembali
Memuat PDF…
Peraturan Nomor 5 Tahun 2019 Peraturan Badan/Lembaga badan pengawas pemilihan umum 2019 berlaku

Perubahan Ketiga atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum

Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2019

dilihat 0×

Materi Pokok / Ringkasan

Peraturan ini mengatur tata cara penyelesaian sengketa proses Pemilihan Umum yang melibatkan berbagai peserta dan lembaga pengawas di tingkat nasional hingga kecamatan. Perubahan ketiga ini memperjelas definisi istilah kunci seperti Pemilu, Dewan Perwakilan Rakyat/Daerah, serta struktur Bawaslu dari pusat hingga kecamatan. Tujuannya adalah menyediakan kerangka hukum yang jelas dan terstruktur untuk menangani perselisihan yang muncul selama proses pemilihan berlangsung.

Metadata Peraturan

Jenis/Bentuk Peraturan
PERATURAN BADAN/LEMBAGA
Pemrakarsa
BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
Nomor
5
Tahun
2019
Tentang
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM NOMOR 18 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA PROSES PEMILIHAN UMUM
Tempat Penetapan
Jakarta
Ditetapkan Tanggal
04 April 2019
Status
Berlaku
Jumlah dilihat
9744
Jumlah diDownload
347
Tahun Pengundangan
2019
Nomor Pengundangan
419
Tanggal Pengundangan
12 April 2019

Sumber resmi

Pusat Peraturan · bagian dari Gov Academy · data dari sumber resmi pemerintah