Kembali
Memuat PDF…
Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2018
dilihat 0×
Materi Pokok / Ringkasan
Peraturan ini mengatur mekanisme penyelesaian pelanggaran administratif dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum yang dilakukan oleh Bawaslu. Fokus utamanya adalah memberikan sanksi administratif kepada peserta pemilu atau pihak terkait yang melanggar ketentuan tanpa melibatkan proses peradilan pidana. Ketentuan ini bertujuan memastikan kepatuhan terhadap UU Pemilu melalui tindakan pengawasan langsung oleh lembaga pengawas.
Metadata Peraturan
- Jenis/Bentuk Peraturan
- PERATURAN BADAN/LEMBAGA
- Pemrakarsa
- BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2018
- Tentang
- Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
- Tempat Penetapan
- Jakarta
- Ditetapkan Tanggal
- 26 Februari 2018
- Status
- Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum
- Jumlah dilihat
- 11630
- Jumlah diDownload
- 486
- Tahun Pengundangan
- 2018
- Nomor Pengundangan
- 325
- Tanggal Pengundangan
- 28 Februari 2018